Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT turut serta dalam kegiatan Persidangan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) Daerah yang digelar Dinas Sosial Provinsi NTT, di Aula Dinas Sosial Provinsi.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT, Kanisius H. M. Mau ini dihadiri oleh seluruh anggota Tim PIPA yang terdiri dari unsur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang diwakili Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM, Novebriani S. Sarah, Kepolisian Daerah NTT, Pengadilan Tinggi Kupang, Kanwil Agama, Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Biro Kesra Setda Provinsi NTT, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur, Imigrasi Kupang dan Pekerja Sosial.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 31 Oktober sampai 1 November 2024 dengan tujuan menghasilkan pertimbangan dan rekomendasi terhadap pengajuan permohonan pengangkatan anak oleh Calon Orang Tua Angkat (Cota) di NTT.
Dalam sambutannya, Kanisius menyampaikan pengangkatan anak merupakan perbuatan hukum dimana harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Lebih lanjut Kanisius menyampaikan, Dinas Sosial bertugas memfasilitasi pengangkatan anak namun membutuhkan sinergitas dari stakeholder terkait yang tergabung dalam Tim PIPA.
"Kualitas anak menentukan eksistensi Indonesia Emas 2025, melalui persidangan ini diharapkan ada pertimbangan dan rekomendasi yang tidak saja didasari oleh peraturan namun juga kepentingan terbaik bagi anak", ujar Kanisius.
Persidangan Tim PIPA dilakukan terhadap 21 dokumen permohonan pengangkatan anak oleh COTA melalui Dinas Sosial Kab/Kota se NTT yang diantaranya terdapat 4 permohonan dari Orang Tua Tunggal.
Tim PIPA Daerah untuk menghasilkan rekomendasi dalam pengangkatan anak memperhatikan prinsip-prinsip yaitu Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya; COTA harus seagama dengan agama yang dianut Calon Anak Angkat (CAA); Dalam hal asal usul CAA tidak diketahui, agama CAA disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk CAA ditemukan; Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir; Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan mental anak.