Kupang - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur menggelar penyuluhan hukum bagi siswa/i SD Katolik Rosa Mystica Kupang, di Gua Maria, Bikono Desa Baumata Kabupaten Kupang, Rabu(13/11/2024). Kegiatan ini dilaksanakan JFT penyuluh hukum ahli muda yang terdiri dari Nikolas Tak dan Cornelia Radho.
Tema yang diangkat terkait anti bullying di lingkungan sekolah karena bullying atau perundungan kerap terjadi di dunia pendidikan.
Cornelia Radho menyampaikan, bahwa tujuan penyuluhan ini adalah untuk menumbuhkan karakter penerus bangsa yang berkualitas. Selain itu, untuk mengetahui tentang dampak serta regulasi yang berkaitan dengan bullying yang dilakukan oleh siswa kepada siswa lain secara berulang dengan tujuan untuk menyakiti secara fisik dan psikis.
“Mengingat dampak bullying di sekolah yang dapat menghambat perkembangan belajar dan perkembangan sosial pada siswa, perlu adanya dukungan dari seluruh komponen sekolah untuk mengatasinya dan lebih peduli pada tindakan bullying yang terjadi di lingkungan sekolah, melaporkan apabila mengalami/mengetahui adanya bullying, mengambil tindakan untuk membantu korban, dan penegakan disiplin yang tegas kepada pelaku bullying”, katanya.
Nikolas Tak menambahkan, para siswa harus mempunyai sikap saling peduli sesama dan saling menghargai perbedaan. “Jika menjadi korban bullying, berbicaralah pada orang terpercaya, seperti guru, orang tua, menghindari orang-orang yang bersikap buruk, segera menyingkir jika dalam keadaan yang membahayakan, dan bertemanlah dengan orang-orang yang baik dan dapat dipercaya. Tak kalah pentingnya jika kalian melihat bullying di sekitar kalian, segera lapor pada guru, jangan ikut-ikutan melakukan bullying, jadilah teman yang baik khususnya bagi korban bullying, dan berani berbicara untuk membela korban”, ujarnya.
Nikolas pun menjelaskan terkait tindak pidana bullying diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
“Meski demikian, mengingat diasumsikan bahwa pelaku juga masih berusia anak atau di bawah umur, maka perlu merujuk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tandasnya.
Selanjutnya, Veronikus Albertus Usfinit selaku guru sekaligus mewakili Kepala SDK Rosa Mystica Kupang, berharap adanya kegiatan penyuluhan ini dapat meningkatkan kesadaran dan memotivasi siswa menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan damai.