Kupang_Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045, di Aula Kanwil, Selasa (06/08/2024).
Rapat yang dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, Fransiskus Bait Fay bersama Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten TTU, Dionisius Ulan beserta jajaran.
Selain itu juga, turut hadir Kepala Bidang Hukum merangkap Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.
Dalam membuka Rapat Pengaharmonisasin, Marciana mengatakan pengharmonisasian ranperda dilakukan terhadap tiga aspek yakni aspek prosedural, substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Pemda dan DPRD Kabupaten TTU yang telah melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Pengahrmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten TTU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045 saya nyatakan harmonis dari tiga aspek yakni dari aspek prosedural, aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dan dari aspek substansi juga sudah tidak ada persoalan karena ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Marciana
Selain itu, Marciana juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemda dan DPRD Kabupaten TTU yang telah melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah.
Menutup Rapat Pengharmonisasian raperda Kabupaten TTU, Marciana menyampaikan kepada Bagian Umum Kabupaten TTU dan instansi pemrakarsa agar memperhatikan catatan perbaikan teknis agar dapat langsung diperbaiki sehingga dilanjutkan ke tahapan berikutnya yakni fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi NTT. Rapat pengharmonisasian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi. (HMS/mmm).