Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat tentang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2025-2045 di Ruang Aula Kantor Wilayah, Senin (26/08/2024).
Rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P. S. Bureni mewakili Marciana Dominika Jone. Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sumba Timur, Dominggus Hina Kondanamu dan Wakil Bapemperda DPRD Kabupaten Sumba Timur Jho David, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Sumba Timur.
Yunus mengatakan, pengharmonisasian ranperkada dilakukan terhadap tiga aspek yakni aspek prosedural, substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Pemda Kota Kupang yang telah melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi ranperda dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi hukum, yakni Kemenkumham melalui Kantor Wilayah,” ujarnya.
Kemudian, dari hasil telaah konsepsi, Yunus juga menyampaikan bahwa hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur hanya terdapat beberapa catatan yakni penambahan tabel pengisian sasaran pokok dan potensi sumber daya laut. Maka dari itu Ranperda tersebut dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Dengan demikian maka secara prosedural, substansi, dan teknis, Rapeada dapat dikatakan harmonis untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” tutupnya.