Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sabu Raijua tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 di Aula Kanwil, Rabu (28/8/2024). Rapat dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, serta dihadiri Sekda Kabupaten Sabu Raijua, Septenius Mangngi Bule Logo dan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Jacob Bessie.
Marciana mengatakan, harmonisasi dilakukan pada tiga aspek yakni aspek prosedural, aspek substansi, dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Pengharmonisasian ranperda dilakukan untuk menghasilkan regulasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan dengan baik.
“Terima kasih kepada Pemda dan DPRD Sabu Raijua yang selalu berkolaborasi dan bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT dalam penataan regulasi sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni selanjutnya memaparkan hasil telaah konsepsi Ranperda Kabupaten Sabu Raijua tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Ranperda ini dinyatakan telah harmonis dari aspek prosedural. Sedangkan dari aspek substansi, perlu disesuaikan dengan hasil evaluasi Gubernur dan hasil catatan harmonisasi.
Dari aspek teknik juga dinyatakan harmonis setelah dilakukan penyesuaian. Catatan dari aspek teknik meliputi penyebutan nama daerah, penulisan judul, teknik tabulasi, serta ketentuan huruf dalam penulisan ayat dan istilah. Lebih lanjut, Yunus mengapresiasi Pemda dan DPRD Kabupaten Sabu Raijua karena telah berhasil melewati target UHC (Universal Health Coverage) yang ditetapkan dalam RPJMN 2024.
Rapat pengharmonisasian Ranperda Kabupaten Sabu Raijua tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi. (Humas/rin)