Kupang - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kupang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kupang dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT, Selasa (27/08/2024).
Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone membuka kegiatan ini didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P. S. Bureni. Turut hadir Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat Sekertariat Daerah Kabupaten Kupang, Juhardi D. Selan dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kupang Albert Lololau, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kupang.
Marciana menyampaikan, pengharmonisasian ranperkada dilakukan terhadap tiga aspek yakni aspek prosedural, substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Pemda Kota Kupang yang telah melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi ranperda dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi hukum, yakni Kemenkumham melalui Kantor Wilayah,” ujarnya.
Marciana juga menyampaikan Pemda dan DPRD Kabupaten Kupang sudah sejak lama melibatkan Perancang Kantor Wilayah dalam penyusunan peraturan daerah. Perancang harus dilibatkan untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dibuat memang berkualitas dan dapat diimplementasikan.
Kemudian, dari hasil telaah konsepsi, Yunus juga menyampaikan bahwa hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang hanya terdapat catatan teknis yang nanti akan disesuaikan. Maka dari itu Ranperda tersebut dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Dengan demikian maka secara prosedural, substansi, dan teknis, Ranperda dapat dikatakan harmonis untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” tutupnya.