Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Ranperda Kabupaten Kupang tentang tentang RPJPD Kabupaten Kupang Tahun 2025-2045 Dinyatakan Harmonis

c1cc1237 ae2d 495b af50 c0838ba366a3

Kupang - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kupang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kupang dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT, Selasa (27/08/2024).

Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone membuka kegiatan ini didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P. S. Bureni. Turut hadir Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat Sekertariat Daerah Kabupaten Kupang, Juhardi D. Selan dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kupang Albert Lololau, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kupang.

Marciana menyampaikan, pengharmonisasian ranperkada dilakukan terhadap tiga aspek yakni aspek prosedural, substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Pemda Kota Kupang yang telah melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

33eff680 88e2 4df9 921a 87d1caea1be3

“Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi ranperda dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi hukum, yakni Kemenkumham melalui Kantor Wilayah,” ujarnya.

Marciana juga menyampaikan Pemda dan DPRD Kabupaten Kupang sudah sejak lama melibatkan Perancang Kantor Wilayah dalam penyusunan peraturan daerah. Perancang harus dilibatkan untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dibuat memang berkualitas dan dapat diimplementasikan.

Kemudian, dari hasil telaah konsepsi, Yunus juga menyampaikan bahwa hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang hanya terdapat catatan teknis yang nanti akan disesuaikan. Maka dari itu Ranperda tersebut dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Dengan demikian maka secara prosedural, substansi, dan teknis, Ranperda dapat dikatakan harmonis untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” tutupnya.

dfd3f963 1823 4238 9f71 55411e4d4dea

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI