Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Buka Rapat Focus Group Discussion (FGD), Marciana : Hasilkan Rekomendasi Bermanfaat Bagi Pemda Kabupaten Sabu Raijua dalam Mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja

 kakanwil

Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Tahun 2024 dengan tema "Dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua", Selasa(27/08/2024). Rapat yang Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone dan menghadirkan Dr. Yustinus Pedo, SH, M.Hum, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Widya Mandira sebagai narasumber.

Turut hadir Kepala Bidang Hukum, Yunus Bureni didampingi JFT Perancang Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum. Hadir juga pejabat dan jajaran di bagian hukum Kota Kupang dan Kabupaten Kupang serta pejabat dan jajaran di biro hukum.

peserta kiri

Ada 4 perda yang akan dibahas dalam FGD tersebut, yakni Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rai Hawu Kabupaten Sabu Raijua, Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pemimpin dan Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua.

Dalam sambutannya, Marciana mengatakan Undang-undang Cipta Kerja telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek hukum di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami dampak dari undang-undang ini, terutama terhadap peraturan daerah baik Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota di NTT.

Adapun kegiatan FGD ini untuk menganalisis dan mengevaluasi dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua. Melalui diskusi dan pertukaran informasi, Marciana meminta seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang isu serta serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kita semua ikut terlibat dalam proses penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang akan mereka susun. Memang kita harapkan prosesnya seperti ini untuk semua perda bahwa adanya keterlibatan partisipasi publik itu sangat penting,"ujarnya.

peserta tampak belakang

Marciana menambahkan kegiatan ini juga dilaksanakan untuk menyempurnakan laporan Analisis dan Evaluasi yang telah disusun sebelumnya. Melalui masukan, informasi, dan tanggapan berharga dari narasumber serta para peserta yang hadir dari berbagai instansi terkait.

"Harapannya laporan tersebut dapat menjadi lebih komprehensif, akurat dan relevan dengan kondisi terkini,"tandasnya.

Lebih lanjut, Marciana menjelaskan adanya FGD ini memiliki manfaat, tidak hanya untuk menganalisis dan mengevaluasi dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua secara spesifik. Namun, dapat menggali pembelajaran dan praktik baik yang dapat diterapkan di kabupaten-kabupaten lain di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

peserta kanan

Dalam kesempatan ini, Marciana menyampaikan apresiasi kepada biro hukum yang selalu menjadi mitra Kanwil Kemenkumham NTT dalam penyusunan perda baik ranperda yang diinisiasi DPR maupun pemda.

Selain itu, penyampaian peran serta kabag hukum se-NTT bersama jajaran bagian hukum Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang selalu melibatkan perancang dalam setiap tahapan penyusunan perda, sesuai UU Nomor 13 Tahun 2022.

"Kolaborasi kerjasama yang sangat baik antara pemda dan Kanwil Kemenkumham NTT. Tanpa dukungan pemda, perda tidak bisa diimplementasikan dengan baik dan mungkin saja tidak memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,"ujarnya.

Marciana mengharapkan, FGD ini dapat berjalan dengan lancar, produktif dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan hukum di daerah dan nasional. Selain itu, menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi pemerintah daerah Kabupaten Sabu Raijua dalam mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kami berharap dengan dukungan pemerintah daerah, DPR dan masyarakat NTT maka penataan regulasi di NTT semakin hari semakin baik, terutama bisa diimplementasikan dan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,"tutupnya.

foto bersama

Kegiatan dilanjutkan sesi penyampaian hasil analisis dan evaluasi oleh Analis Hukum Ahli Madya Kantor Kanwil NTT, Ariance Komile, kemudian menyambung materi dari Dr. Yustinus Pedo, SH, M.Hum, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Widya Mandira yang telah berkenan hadir sebagai narasumber pada kegiatan FGD ini. Momen diskusi ini dipandu oleh Sergius Sahat, Analis Hukum Pertama.

diskusi

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI