Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Alor tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 di Aula Kanwil, Rabu (10/7/2024). Rapat yang dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone ini dihadiri Sekda Kabupaten Alor, Soni O. Alelang dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Alor, Walter Datemoli beserta jajaran masing-masing.
Marciana mengatakan, pengharmonisasian ranperda dilakukan terhadap tiga aspek yakni aspek prosedural, substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Alor yang telah melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi ranperda dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi hukum, yakni Kemenkumham melalui Kantor Wilayah,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Marciana, Pemda dan DPRD Kabupaten Alor juga telah melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah. Pihaknya meyakini Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Alor Tahun 2025-2045 dapat segera dinyatakan harmonis dari tiga aspek.
“Kerja sama yang sudah terjalin selama ini mari terus dijaga dengan baik. Tidak hanya dalam pengharmonisasian ranperda, tapi juga dalam pelaksanaan tugas-tugas pembangunan hukum dan HAM yang lain. Salah satunya memastikan pelindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Alor dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Sekda Kabupaten Alor, Soni O. Alelang menyampaikan terima kasih atas dukungan dan fasilitasi dari Kanwil Kemenkumham NTT melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap penyusunan ranperda di Kabupaten Alor.
Apresiasi yang sama juga disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Alor, Walter Datemoli. Dikatakan, penyusunan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Alor Tahun 2025-2045 sangat penting sebagai pemberi arah sekaligus acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai visi dan misi serta arah pembangunan daerah yang telah disepakati bersama.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni selanjutnya memaparkan hasil telaah konsepsi ranperda. Setelah dilakukan penyesuaian, ranperda dinyatakan harmonis dari aspek prosedural dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Kemudian dari aspek substansi juga sudah tidak ada persoalan karena ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, ranperda telah harmonis dari tiga aspek dan bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi NTT. Rapat pengharmonisasian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi. (Humas/rin)