Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Bupati) Kabupaten Malaka di Aula Kanwil, Senin (7/10/2024). Rapat diikuti Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Malaka, Gregorius Fatin dan Ketua DPRD Sementara DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran beserta jajaran masing-masing.
Adapun rancangan peraturan yang dilakukan pengharmonisasian yakni Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2024 dan Ranperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2024.
Marciana menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Malaka yang telah taat asas melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Undang-Undang mengamanatkan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi dilaksanakan oleh Kementerian yang membidangi hukum. Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham sebagai perpanjangan tangan di daerah.
“Pemda dan DPRD Kabupaten Malaka membangun kerja sama yang luar biasa dengan Kanwil Kemenkumham NTT dalam rangka menghasilkan regulasi dalam bentuk Perda, baik itu Perda inisiatif Pemda maupun inisiatif DPRD, serta Peraturan Bupati yang memberikan kepastian hukum dan bisa diimplementasikan dengan baik,” ujarnya.
Marciana menambahkan, harmonisasi dilakukan terhadap 3 aspek yakni aspek prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Ranperda dan Ranperbup terkait Perubahan APBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2024 diharapkan harmonis dari ketiga aspek sehingga dapat dilanjutkan ke tahap fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi NTT.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Malaka, Gregorius Fatin dan Ketua DPRD Sementara DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran mengucapkan terima kasih kepada Kakanwil beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan kegiatan harmonisasi. Sebelumnya, Ranperda dan Ranperbup terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 telah dibahas dan disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif di Kabupaten Malaka.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni kemudian memaparkan hasil telaah konsepsi ranperda. Dari aspek prosedural, dikatakan masih perlu dilengkapi dengan keterangan penjelasan yang menyertai ranperda. Dari aspek teknik, perlu dilakukan penyesuaian dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 seperti penggunaan logo dan lambang negara, penulisan nama peraturan, konsideran menimbang, diktum menetapkan, penyesuaian penulisan huruf dan tanda baca pada sejumlah pasal, serta teknik lampiran. Pemda dan DPRD Kabupaten Malaka juga dikatakan perlu memikirkan strategi untuk mengatasi defisit dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dari aspek substansi, lanjut Yunus, disesuaikan dengan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi NTT. Setelah dilakukan penyesuaian, Ranperda Kabupaten Malaka tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 berikut dengan penjabarannya di dalam Ranperbup dinyatakan harmonis dari tiga aspek. Hasil pengharmonisasian dituangkan dalam Berita Acara yang kemudian ditandatangani oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Malaka dan Ketua DPRD Sementara DPRD Kabupaten Malaka, serta disahkan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT. Sebelum resmi menutup rapat, Kakanwil juga menandatangani Surat Selesai Harmonisasi sebagai salah satu syarat untuk bisa melakukan fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi NTT. (Humas/rin)