Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone memimpin rapat bersama para Kepala UPT Pemasyarakatan se-NTT melalui zoom meeting di Ruang Multi Fungsi, Selasa (28/5/2024). Marciana didampingi Kepala Bagian Umum, Erni Mamo Li, Kasubbag Kepegawaian, TU dan Rumah Tangga, Natalia S. Laky, Kasubbag HRBTI, Dian L.R. Lenggu, serta Kasubbag Pengelolaan Keuangan dan BMN, Selfiani M. Nautani.
Marciana menekankan sejumlah hal penting berkaitan dengan implementasi tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK/WBBM), anggaran berbasis kinerja, pemenuhan hak-hak warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas/Rutan/LPKA, serta publikasi media.
“Saat ini kita sudah hampir menyelesaikan semester 1 tahun anggaran 2024 dalam pelaksanaan tugas yang didukung dengan anggaran. Pelaksanaan kegiatan agar dilaksanakan dengan sebaik mungkin, termasuk data dukung semua kegiatan seperti laporan pertanggung jawaban dan laporan keuangan agar dibuat dengan baik,” ujarnya.
Marciana menambahkan, anggaran harus digunakan sesuai dengan peruntukannya dan mengacu pada RKA-KL. Oleh karena itu, RKA-KL wajib diberikan kepada seluruh pegawai atau tidak hanya terbatas diketahui oleh Kepala UPT dan bendahara saja.
Berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, Marciana juga kembali mengingatkan agar para petugas menghindari tindakan tidak terpuji seperti melakukan pungutan liar (pungli), membiarkan peredaran handphone di dalam Lapas/Rutan, ataupun melakukan kekerasan terhadap WBP. Selain itu, petugas Pemasyarakatan harus memastikan hak-hak dasar WBP telah terpenuhi dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik itu hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, makanan yang layak, pemenuhan air bersih, maupun hak remisi, Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
“Dalam sistem Pemasyarakatan, WBP hanya kehilangan kebebasan sementara. Namun mereka tidak kehilangan hak-hak lainnya. Jangan sekali-kali memanfaatkan WBP untuk kepentingan pejabat. Pengeluaran WBP untuk asimilasi harus melalui sidang TPP,” jelasnya.
Marciana meminta para Kepala UPT Pemasyarakatan agar lebih memperkuat pengawasan dan melakukan deteksi dini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas/Rutan.
"Kami apresiasi hal-hal baik yang sudah dilakukan dan mari benahi hal-hal yang masih kurang baik," tandasnya.
Selanjutnya, Kepala Bagian Umum, Erni Mamo Li menyampaikan beberapa hal terkait dengan penyerapan anggaran, monitoring Rencana Penarikan Dana (RPD), revisi Halaman III DIPA, serta penertiban aset BMN berupa tanah dan bangunan. Para Kepala UPT diminta memperhatikan target belanja yang harus dipenuhi pada semester I tahun 2024, masing-masing belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.
Kemudian terkait kepegawaian, Erni menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam setiap proses mutasi dan promosi jabatan termasuk kenaikan pangkat dan usulan pensiun. (Humas/rin)