Soe — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Institut Pendidikan Soe pada Selasa, 12 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama kalangan akademisi dan pelaku usaha, mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) di wilayah NTT.
Kegiatan dihadiri oleh 50 orang peserta yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Civitas Akademika, Pelaku Usaha Dan Tokoh Masyarakat.
Dalam sambutanya Rektor Institut Pendidikan Soe, Bapak Ared J. Billik, ST.,M.Si, menyambut baik kegiatan edukasi yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham NTT dan DJKI. Menurut beliau, perlindungan kekayaan intelektual (KI) memiliki peran penting dalam mendorong inovasi dan kreativitas di lingkungan akademik maupun di dunia usaha.
"Sebagai institusi pendidikan, kami bertanggung jawab untuk tidak hanya memberikan pengetahuan kepada mahasiswa, tetapi juga membekali mereka dengan pemahaman tentang pentingnya perlindungan hasil karya intelektual. Melalui kegiatan ini, kami berharap para akademisi, mahasiswa, dan pelaku usaha lokal semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan hasil karya mereka, sehingga dapat terlindungi dari pelanggaran hukum yang merugikan," ungkap Ared
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone Dalam sambutannya, menyatakan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya melindungi hasil karya kreatif dan inovatif masyarakat.
“Kekayaan intelektual adalah aset berharga yang harus dilindungi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Marciana.
Selain kegiatan edukasi, dalam kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkumham NTT dan Institut Pendidikan Soe juga sepakat untuk menjajaki pembentukan perjanjian kerja sama di bidang perlindungan kekayaan intelektual. Perjanjian ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kedua institusi dalam mendorong pengembangan inovasi dan kreativitas serta menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang baik di wilayah Timor Tengah Selatan