Ba'a_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone, melalui Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Rudi Sari'ie bersama Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian, Mardiyanto, melaksanakan Operasi “Jagratara” di Kabupaten Rote Ndao, Kamis (22/08/2024).
Dalam kesempatannya, Rudi menjelaskan Jagratara diambil dari bahasa sansekerta yang memiliki arti selalu waspada. Sasaran dari kegiatan ini adalah Perusahaan atau sponsor Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Pihak Perhotelan di Kabupaten Rote Ndao khususnya di lokasi wisata Pantai Nemberala.
Kegiatan ini dilaksanakan juga berkolaborasi dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dimana memiliki area kerja yang salah satunya adalah Kabupaten Rote Ndao.
Tempat pertama yang dikunjungi adalah Eighty 8ne Pa1ms dimana terdapat 1 orang warga negara asing yang bekerja pada hotel tersebut dengan memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Pekerja dan keluarganya memiliki KITAS mengikuti kepala keluarga dengan jumlah tamu yang berada di hotel tersebut sebanyak 6 orang, selain itu juga pihak hotel memiliki seorang juru masak pemegang ITAS.
Kemudian dilanjutkan ke Nemberala Beach Resort, Nemberala Bulan, Keong Surf Villa, Anugerah Surf & Dive Resort, semua dokumen TKA tersebut lengkap tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Rudi juga menyampaikan kepada pihak Manajemen Hotel Nemberala Beach Resort untuk dapat memperhatikan tanggal masa berlaku paspor yang akan segera habis pada bulan november tahun 2024 agar dapat segera melakukan perpanjangan agar tidak ditemukan adanya pelanggaran kedepannya.
Selain melakukan operasi Jagratara II, Mardiyanto selaku Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian juga melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap pihak hotel terkait dengan pasal 72 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana terdapat kewajiban penanggung jawab/pengurus penginapan untuk melaporkan warga negara asing yang menginap ke Kantor Imigrasi terdekat.
Mardiyanto juga menambahkan terhadap pemegang KITAS maupun KITAP sebagai investor bahwa terdapat perubahan nilai investasi minimal yakni menjadi sebesar 10 milyar bagi pemegang KITAS dan 15 milyar bagi pemegang KITAP, dan perubahan nilai investasi selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2024. Apabila tidak dapat memenuhi nilai investasi minimal yang dipersyarat, WNA tersebut dapat menggunakan KITAS sebagai Tenaga Kerja Asing. (HMS/mmm)