Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melaksanakan kegiatan Promosi, Penerbitan dan Kerja Sama JDIH secara hybrid Ruang Multifungsi, Rabu (09/05/2024). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Bernadete Benedictus dan dihadiri oleh anggota JDIH Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berasal dari Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi yang hadir secara langsung maupung secara virtual. Rapat ini menghadirkan Narasumber dari BPHN yang hadir secara virtual.
Selanjutnya Emalia Suatika, Ketua Pokja Data dan Sistem Informasi BPHN menjelaskan bahwa JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat mudah dan cepat.
Ia mengatakan untuk penyebarluasan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui media elektronik, media cetak, forum tatap muka atau dialog langsung, dan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional atau JDIHN. Bentuk penyebarluasan tersebut tercantum dalam Pasal 171 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Kami ingin menyampaikan bagaimana mensosialisasikan/ "memasarkan" JDIHN sebagai database dokumen dan informasi hukum,” tambahnya.
Ia berkata mempromosikan dan menyebarluaskan dokumen hukum JDIH itu merupakan tugas dan fungsi Pusat JDIHN dan Anggota JDIH. Selain itu menyebarluaskan JDIH juga merupakan wujud transparansi informasi kebijakan dan regulasi oleh instansi tersebut.
“Dengan adanya transparansi informasi kebijakan dan regulasi akan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap citra dan wajah institusi,” tuturnya.
Untuk itu dengan penyebarluasan JDIH dan kerja sama pengelolaan JDIH yang baik diharapkan JDIH semakin dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder dan masyarakat luar.
“Dengan adanya jaringan dokumentasi informasi hukum yang baik merupakan bukti negara hadir memberikan informasi dan kebutuhan khususnya dokumen hukum bagi masyarakat,” ujarnya.