Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT menyerahkan Sertifikat Apostille kepada pemohon di Kanwil Kemenkumham NTT, Kamis, (09/05/2024). Sertifikat ini secara langsung diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah, Marciana D. Jone kepada Pemohon di Kanwil Kemenkumham NTT.
Marciana mengatakan sejak tanggal 3 Agustus 2023 pencetakan sertifikat Apostille sudah dapat dilakukan di Kanwil Kemenkumham NTT. Sertifikat Apostille yang diserahkan merupakan sertifikat pertama yang dicetak di Kanwil Kemenkumham NTT sejak dibukanya loket layanan Apostille. Oleh karena itu ia mengatakan para pemohon tidak perlu lagi jauh-jauh ke Jakarta untuk melakukan pencetakan.
“Sejak tanggal 3 Agustus 2023, pencetakan sertifikat Apostille sudah bisa dilakukan di Kanwil Kemenkumham NTT. Jadi tidak perlu jauh-jauh lagi ke Jakarta untuk mencetak sertifikat Apostille, cukup datang saja ke Kanwil Kemenkumham NTT,” katanya.
Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen publik lainnya.
Sebagai kelengkapan dokumen pendidikan yang akan digunakan di Negara Jerman, sertifikat Apostille kali ini diserahkan ke Dessy Ratu. Hal ini merupakan wujud nyata layanan Kantor Wilayah kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pengesahan secara hukum. “Cukup dengan Rp 150.000, bisa mendapatkan sertifikat dokumen yang diproses tidak lebih dari 3 hari kerja”, kata Marciana usai menyerahkan sertifikat Apostille.
Untuk diketahui, masyarakat dapat memproses pengajuan legalisasi Apostille melalui https://ahu.go.id/ yang dilanjutkan memilih menu AHU Legalisasi-Apostille.