Atambua - Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy menjadi narasumber dalam kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Fasilitatif di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Senin(11/11/2024). Kegiatan yang berlangsung di di Hotel Matahari ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
Kegiatan ini mengambil tema “Menciptakan Identitas dan Karakter Insan Imigrasi yang Berkualitas Menuju Pelayanan Keimigrasian yang Prima dan Berintegritas".
Dalam kesempatan ini, Renaldy menyampaikan dua materi pada setiap sesi yakni Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai, dilanjutkan Pengelolaan BMN.
Untuk sesi pertama, Renaldy mengatakan kode etik dan kode perilaku pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah pedoman sika p, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari-hari. Penjelasan ini sesuai Permenkumham Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam pedoman ini, setiap pegawai wajib menjunjung tinggi tata nilai PASTI (Profesionalitas, Akuntabilitas, Sinergis, Transparansi, Inovasi) dalam menjalankan tugas, fungsi dan kegiatan sehari-hari baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, melaksanakan nilai-nilai dasar ASN "berAKHLAK" merupakan semboyan dan pondasi baru bagi ASN di indonesia yang merupakan akronim dan berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
"Seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua harus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Core Value ASN Ber-AKHLAK dengan mempertimbangkan kode etik dan kode perilaku ASN, yang mana setiap ASN harus memegang teguh satu nilai dasar dan semboyan yang sama,"ujarnya.
Renaldy mengharapkan adanya penguatan ini dapat meningkatkan pemahaman yang mendalam mengenai kode etik dan kode perilaku yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM.
"Mari kita tingkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sekaligus merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai mengenai pentingnya etika serta perilaku yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian,"pesannya.
Renaldy melanjutkan materi kedua terkait pengelolaan barang milik negara (BMN). Adapun sikus pengelolaan BMN terdiri dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penata usahaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pengawasan.
Dalam pelaksanaan pengelolaan BMN, operator BMN dapat mengajukan usulan RKBMN melalui aplikasi SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara). Namun, apabila aset yang akan diajukan tidak terakomodir dalam aplikasi tersebut, maka dimungkinkan melalui SIP (Sistem Informasi Pengelolaan) BMN. Artinya, itu yang diatur dalam konteks perencanaan kementerian, misalnya tidak diatur secara umum oleh Kemenkeu.
"Perencanaan ini didapat dalam jangka tahunan, biasanya dilakukan 2 tahun sebelum eksekusi. Kita merencanakan kebutuhan ini klo perlu dibuat roadmap 5 tahun, sehingga kita tinggal eksekusi saja,"tandasnya.
Sebelum mengakhiri pemaparan, Renaldy mengharapkan jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendapatkan pemahaman yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan fungsi, khususnya terkait tusi fasilitatif.