Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pentingnya Pemahaman Kode Etik dan Kode Perilaku serta Pengelolaan BMN, Kadivmin Perkuat Pembentukan Karakter Jajaran Kanim Atambua

foto jadi narasumber

Atambua - Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy menjadi narasumber dalam kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Fasilitatif di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Senin(11/11/2024). Kegiatan yang berlangsung di di Hotel Matahari ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.

Kegiatan ini mengambil tema “Menciptakan Identitas dan Karakter Insan Imigrasi yang Berkualitas Menuju Pelayanan Keimigrasian yang Prima dan Berintegritas".

Dalam kesempatan ini, Renaldy menyampaikan dua materi pada setiap sesi yakni Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai, dilanjutkan Pengelolaan BMN.

Untuk sesi pertama, Renaldy mengatakan kode etik dan kode perilaku pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah pedoman sika p, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari-hari. Penjelasan ini sesuai Permenkumham Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam pedoman ini, setiap pegawai wajib menjunjung tinggi tata nilai PASTI (Profesionalitas, Akuntabilitas, Sinergis, Transparansi, Inovasi) dalam menjalankan tugas, fungsi dan kegiatan sehari-hari baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu, melaksanakan nilai-nilai dasar ASN "berAKHLAK" merupakan semboyan dan pondasi baru bagi ASN di indonesia yang merupakan akronim dan berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

"Seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua harus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Core Value ASN Ber-AKHLAK dengan mempertimbangkan kode etik dan kode perilaku ASN, yang mana setiap ASN harus memegang teguh satu nilai dasar dan semboyan yang sama,"ujarnya.

foto penguatan tusi

Renaldy mengharapkan adanya penguatan ini dapat meningkatkan pemahaman yang mendalam mengenai kode etik dan kode perilaku yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM.

"Mari kita tingkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sekaligus merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai mengenai pentingnya etika serta perilaku yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian,"pesannya.

Renaldy melanjutkan materi kedua terkait pengelolaan barang milik negara (BMN). Adapun sikus pengelolaan BMN terdiri dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penata usahaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pengawasan.

foto peserta kanim atambua

Dalam pelaksanaan pengelolaan BMN, operator BMN dapat mengajukan usulan RKBMN melalui aplikasi SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara). Namun, apabila aset yang akan diajukan tidak terakomodir dalam aplikasi tersebut, maka dimungkinkan melalui SIP (Sistem Informasi Pengelolaan) BMN. Artinya, itu yang diatur dalam konteks perencanaan kementerian, misalnya tidak diatur secara umum oleh Kemenkeu.

"Perencanaan ini didapat dalam jangka tahunan, biasanya dilakukan 2 tahun sebelum eksekusi. Kita merencanakan kebutuhan ini klo perlu dibuat roadmap 5 tahun, sehingga kita tinggal eksekusi saja,"tandasnya.

foto bersama kanim atambua

Sebelum mengakhiri pemaparan, Renaldy mengharapkan jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendapatkan pemahaman yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan fungsi, khususnya terkait tusi fasilitatif.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI