Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Ngada tentang Perubahan APBD TA 2024, Rabu (21/8/2024). Rapat yang berlangsung di Aula dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, serta diikuti Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Ngada, Martinus M. Reo Maghi dan Wakil Ketua DPRD Ngada, Petrus Ngabi bersama jajaran masing-masing.
Marciana mengatakan, pengharmonisasian dilakukan terhadap tiga aspek yakni prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Pihaknya membuka ruang diskusi untuk menyempurnakan ranperda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum, serta menghasilkan regulasi yang lebih efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari penataan regulasi untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum serta menjamin pembentukan ranperda telah taat asas demi memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Ngada, Petrus Ngabi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham NTT atas terselenggaranya rapat pengharmonisasian. Pihaknya mengharapkan masukan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan terkait ranperda yang dilakukan pengharmonisasian, baik dari aspek prosedural, substansi, maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Apresiasi serupa juga disampaikan Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Ngada, Martinus M. Reo Maghi. Melalui kegiatan pengharmonisasian, ranperda tentang perubahan APBD TA 2024 ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum di dalam mengatur dan menyusun kebijakan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ngada.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni selanjutnya memaparkan hasil telaah konsepsi ranperda. Dari aspek prosedural, Pemda dan DPRD Kabupaten Ngada telah melakukan pembahasan ranperda serta melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dari aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, lanjut Yunus, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan penyesuaian. Diantaranya terkait penggunaan logo, teknik tabulasi, dan penggunaan kata penghubung di setiap halaman. Dari aspek substansi, juga perlu dilakukan penyesuaian pada lampiran ranperda.
Yunus meyakini sudah ada diskusi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Namun demikian, pihaknya mengingatkan kembali Pemda dan DPRD Ngada untuk memperhatikan persentase penganggaran yang sifatnya sudah ditetapkan di peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai contoh, persentase anggaran minimal yang dialokasikan untuk pendidikan dan kesehatan.
“Catatan berikutnya karena ini merupakan ranperda perubahan APBD, seharusnya ada target yang terpenuhi di akhir 2024 berdasarkan perencanaan jangka panjang, baik nasional maupun daerah. Target tersebut menjadi landasan untuk mengakomodir pembiayaan sehingga bisa memenuhi target itu,” imbuhnya.
Setelah dilakukan penyesuaian, Ranperda Kabupaten Ngada tentang Perubahan APBD TA 2024 akhirnya dinyatakan telah harmonis dari aspek prosedural. Sedangkan dari aspek substansi perlu disesuaikan dengan hasil evaluasi gubernur dan catatan hasil harmonisasi; dan dari aspek teknik dinyatakan harmonis setelah dilakukan penyesuaian. Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara dan surat selesai harmonisasi. (Humas/rin)