Sikka- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan workshop Edukasi tentang Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Pelaku Usaha di Hotel Go Maumere Kabupaten Sikka, Senin (27/05/2024).
Kekayaan intelektual diartikan sebagai hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Kekayaan Intelektual secara kepemilikan dibedakan atas dua, yaitu kepemilikan personal dan kepemilikan komunal.
Kekayaan Intelektual Personal meliputi Hak Cipta dan Hak Industri (Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu). Kekayaan Intelektual Komunal meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Indikasi Geografis.
Kepala Kantor Wilayah Marciana D. Jone dalam sambutannya mengatakan, kekayaan intelektual pada dasarnya merupakan hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari hasil kreativitas intelektual perorangan maupun kelompok.
“Untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu karya kekayaan intelektual, tentunya ada langkah yang harus diambil. Langkah tersebut dimulai dari pendaftaran dan atau pencatatan yang menghasilkan bukti berupa sertifikat dan atau surat pencatatan, dimana bukti tersebut menyatakan kepemilikan terhadap suatu karya kekayaan intelektual”, ujarnya.
Usai membuka kegiatan secara resmi, Kakanwil Marciana menambahkan bahwa suatu karya kekayaan intelektual memiliki potensi untuk disalahgunakan oleh pihak lain karena melihat peluang akan manfaat ekonomi yang bisa diperoleh. Pemalsuan, pembajakan, penggunaan tanpa izin maupun klaim bisa saja terjadi karena kurangnya pengawasan dari pemilik maupun pemegang hak.
"Perlu dipahami oleh kita semua bahwa penegakan terhadap pelanggaran terhadap HKI merupakan delik aduan, sehingga pemilik dan pemegang hak wajib melaporkan kepada lembaga yang berperan dalam penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang dimilikinya. Setelah adanya laporan, barulah fungsi penegakan oleh pihak terkait dapat dilaksanakan," tegasnya
“Harapannya, setiap pemilik maupun pemegang hak kekayaan intelektual dapat memahami terkait perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Kami Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melakukan edukasi tentang pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual," ujar Marciana.
Kegiatan pencegahan pelanggaran HKI bagi pelaku usaha di Kabupaten Sikka ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi hukum dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha, dan pemerintah daerah terkait pencegahan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual.
Kegiatan yang melibatkan 50 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, akademisi, aparat penegak hukum dan asosiasi pelaku usaha ini menghadirkan tiga pembicara. Kepala Kantor Wilayah membuka kegiatan sekaligus menyampaikan keynote speech, kemudian diikuti oleh Ketua Pokja Pencegahan Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Baby Mariaty dan Banit Subdit 1 Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Oktafianus Satriady.
Turut hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Stefanus Lesu, Kasubid Kekayaan Intelektual, Muhamad Rustham, Kasubag HRBTi, Dian Lenggu, Analis KI, Yudi Prasetyo dan JFU, Leo Seda Gadi.