Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Narapidana Melarikan Diri dari Lapas Kupang Berhasil Ditangkap Kembali

WhatsApp Image 2024 10 09 at 15.31.30

Kupang - Yanri Alion Faot, narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kupang berhasil ditangkap, Selasa (8/10/2024) dini hari. Penangkapan dilakukan oleh tim yang terdiri dari 3 orang petugas Lapas Kelas IIA Kupang dan 1 petugas Rutan Kelas IIB Soe di Rumah Kebun Desa Oinlasi, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Antonius Hubertus Jawa Gili dalam siaran pers, Rabu (9/10/2024) mengatakan, tim langsung bergerak ke Desa Oinlasi setelah memperoleh informasi keberadaan Yanri di tempat itu pada Senin (7/10/2024) sore. Tim berkoordinasi dengan Kepala Desa Oinlasi agar melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga narapidana. Dengan harapan, yang bersangkutan dapat menyerahkan diri secara sukarela.

“Tanggal 8 Oktober 2024 pukul 03.45 Wita, Kepala Desa mendatangi ibu dan kakek narapidana yang bersangkutan dan melakukan perundingan. Keluarga akhirnya menyerahkan narapidana kepada tim dalam keadaan sehat walafiat,” ujarnya.

Di hari yang sama, lanjut Antonius, narapidana tersebut langsung dibawa kembali ke Kota Kupang. Namun untuk alasan keamanan, yang bersangkutan saat ini dititipkan sementara di Rutan Kelas IIB Kupang. Sanksi telah menanti narapidana tersebut karena melakukan pelanggaran disiplin berat akibat melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kupang pada 27 September 2024 lalu.

WhatsApp Image 2024 10 09 at 15.32.27

“Narapidana bersangkutan sudah tercatat di Register F. Ada beberapa hak yang dibatasi seperti hak menerima kunjungan dan hak mendapatkan remisi. Tidak tertutup kemungkinan, kita bisa memindahkan yang bersangkutan ke Lapas lain sambil melihat perilakunya,” jelasnya.

Menurut Antonius, Yanri tidak bisa menerima kunjungan dari keluarga untuk beberapa waktu kedepan. Narapidana bersangkutan juga dipastikan tidak mendapatkan Remisi 17 Agustus 2025 dan Remisi Natal 2025.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengapresiasi kegigihan petugas untuk menangkap kembali Yanri Alion Faot. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama berbagai pihak seperti Pemerintah Daerah, Aparat Kepolisian, dan Kepala Desa Oinlasi yang telah membantu upaya penangkapan narapidana tersebut. (Humas Kanwil Kemenkumham NTT)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI