Waitabula-sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pemanfaatan kekayaan intelektual pada masyarakat di Kabupaten Sumba Barat Daya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, selasa (21/05/2024) bertempat di Aula Bupati Sumba Barat Daya.
Dengan Mengandeng Dinas Parekraf NTT Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual kali ini mengambil tema “Perlindungan Kekayaan Intelektual Sebagai Upaya Peningkatan Ekonomi Masyarakat”
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana D. Jone saat dihunbungi terpisah mengatakan Kegiatan ini merupakan upaya kerja kolaborasi dengan pemangku kepentingan di wilayah guna mempermudah akses layanan kekayaan intelektual khususnya bagi para pelaku usaha mikro kecil yang akan difasilitasi pendaftran merek untuk usahanya.
“Kegiatan hari bukan hanya berfokus pada pemberian edukasi terkait kekayaan intelektual saja tetapi juga pemberian berbagai layanan yang mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran karya intelektualnya”, ujarnya.
Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disparekraf NTT, Johny Rohi memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham NTT yang telah memfasilitasi pendaftaran KI sebagai bentuk dukungan bagi UMKM dan usaha ekonomi kreatif di bumi Flobamorata.
“Sumba barat daya memiliki potensi ekonomi kreatif yang cukup besar. Namun, salah satu kendala yang dihadapi adalah pelindungan KI yang masih belum maksimal,” ujar Johny.
Guna mengatasi permasalahan ini, lanjut Johny, Disparekraf NTT bersama Kanwil Kemenkumham NTT memfasilitasi pendaftaran KI di Sumba Barat Daya. Hal ini penting agar produk-produk andalan Sumba Barat Daya bisa lebih bersaing di level regional, nasional dan global.
Diakhir kegiatan diperoleh 7 pengajuan permohonan merek dan cipta dari pelaku ekonomi kreatif dan 3 merek kolektif dari kelompok usaha di Kabupaten Sumba Barat Daya.