Soe - Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT membuka kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Daerah Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Nusa Tenggara Timur, di Hotel Bahagia Dua, Jumat (23/08/2024).
Kegiatan ini dihadiri Majelis Pengawas Daerah Notaris Provinsi Nusa Tenggara Timur, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Notaris Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam sambutannya, Renaldy mengatakan Majelis Pengawas Notaris yang sering disebut Majelis Pengawas merupakan suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
Adapun tugas yang dilakukan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris.
Lebih lanjut, Renaldy menjelaskan Majelis Kehormatan Notaris sebagai suatu badan yang berwenang untuk melakukan pembinaan notaris.
Selain itu, mempunyai kewajiban untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.
Renaldy menyampaikan bahwa Majelis Pengawas Daerah Notaris telah melaksanakan pemeriksaan protokol Notaris di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.
Tim pemeriksa dari Majelis Pengawas Daerah Notaris menemukan beberapa isu permasalahan-permasalahan yang nantinya dibahas bersama.
"Ini merupakan suatu kesepakatan dan kewenangan dalam kepengurusan wilayah dan tentunya melibatkan pengurus wilayah ikatan notaris di provinsi NTT. Diharapkan segera untuk menyikapi beberapa kepentingan dan kebutuhan adanya proses pemeriksaan yg disampaikan oleh majelis pengawas daerah di wilayah kab/kota,"ujarnya.
Dalam konteks menjadi bagian mendukung upaya pembangunan wilayah NTT, Renaldy mengingatkan peran penting notaris sebagai pejabat umum yg diberikan kewenangan dlaam pembuatan akta atau mengakomodir kepentingan beberapa pihak.
"Profesi notaris ini penting, oleh sebab itu pastinya di dalam ketentuan uu jabatan notaris melekat suatu kode etik bagaimana mengatur sikap profesi tersebut. Sebagaimana pejabat negara yg memiliki harkat martabat yg perlu dijaga, yg berkewenangan cukup tinggi dalam menciptakan kepastian hukum dan mengakomodir kebutuhan2 para pihak dalam aspek kepentingan hukum,"tandasnya.
Lebih lanjut, Renaldy menambahkan bahwa dalam konteks reformasi birokrasi, sebagai arahan dari pemerintahan presiden Jokowi ini juga pasti ada hubungannya. Apabila dari fungsi Kemenkumham selaku bagian dari pemerintah patut menyampaikan reformasi birokrasi, terutama yg tematik.
Reformasi tematik terdiri dari pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan, percepatan prioritas aktual presiden yaitu dalam aspek peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan pengendalian inflasi.
Tentunya, notaris punya hubungan sangat erat seperti dalam konteks peningkatan investasi. Dalam hal bisnis bagaimana upaya kemudahan berusaha dalam aspek fasilitasi untuk memberikan pelayanan dengan membentuk badan hukum tentunya hal ini berdampak pada investasi
Dalam konteks pengentasan kemiskinan, notaris juga mempunyai peran strategis dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional ketika masyarakat membutuhkan kepastian berusaha.
Renaldy mengharapkan kegiatan rapat koordinasi ini dapat menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman dan mendorong kinerja Majelis Pengawas Daerah Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Nusa Tenggara Timur dalam melaksanakan sistem dan mekanisme pembinaan dan pengawasan yang efektif terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris.
Kegiatan dilanjutkan penyampaian materi dari tiga narasumber yakni Gratianus Prikasetya Putra sebagai perwakilan dari Majelis Pengawas Pusat Notaris, Taufik Irpan Awalluddin dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, serta Abimanyu Miliarto Wibowo dari Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur.