Kupang - Dorong pencapaian keberhasilan dari sebuah organisasi Kanwil Kemenkumham NTT ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemenkumham, Kamis (22/08/2024).
Kegiatan diikuti secara virtual oleh Kepala Divisi Administrasi Rakhmat Renaldy mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Maliki dan Kepala Bagian Program dan Humas Yohanis Bely, serta Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Hillon Foes, bersama pelaksana pada bagian program dan pelaporan di Aula Kantor Wilayah.
Membuka kegiatan, Kepala Biro Perencanaan Ida Asep Somara mengatakan jika terdapat perubahan pada Rencana Strategis Kemenkumham 2020-2024 dikarenakan adanya perubahan kebijakan dan struktur organisasi.
Perubahan tersebut dilatarbelakangi dengan lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Serta Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Balitbang menjadi Badan Strategi Kebijakan (BSK) dan Penambahan Eselon II pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yaitu Direktorat Badan Usaha.
"Renstra baru tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2024, dan secara signifikan menghasilkan beberapa perubahan di bawahnya," ujarnya.
Perubahan tersebut seperti, perubahan informasi kinerja pada dokumen Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (Krisna), perubahan DIPA, perubahan renstra unit eselon 1, perubahan renstra satker, perubahan perjanjian kinerja, serta arena adanya hasil evaluasi pada RB, nilai SAKIP dan SPIP, dimana terdapat beberapa rekomendasi perubahan renstra Kemenkumham pada tujuan dan indikator utama, serta penjenjangan kinerja.
Ida Asep Somara juga menjelaskan jika renstra merupakan suatu hal yang penting, karena renstra bukan hanya sebuah dokumen belaka. Lebih dari itu, renstra memuat rencana-rencana kinerja setiap tahunnya yang akan mengarahkan suatu organisasi dalam mencapai visi dan misi jangka menengah (5 tahun kedepan).
"Dengan adanya renstra, organisasi juga bisa menentukan prioritas, mendorong terciptanya inovasi, memfasilitasi pengambilan keputusan, serta mendorong konsistensi organisasi dalam mencapai tujuan," ujar Ida.
Ida Asep Somara menambahkan Renstra yang sedang berjalan pada periode ini akan menjadi baseline untuk penyusunan renstra periode tahun berikutnya (2025-2029).
“Pentingnya keterlibatan semua pihak, baik pejabat struktural maupun pegawai dalam penyusunan renstra. Renstra yang disusun, hakikatnya merupakan komitmen bersama antara unsur pimpinan dan pegawai. Sehingga seluruh jajaran mengetahui jika organisasinya memiliki tujuan dalam 5 tahun kedepan”, Pungkas Ida.
Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Perubahan Rencana Strategis yang disampaikan oleh Kepala Bagian Program dan Anggaran Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Febri Mujiono, serta Perwakilan dari seluruh Unit Eselon I Kemenkumham yang menjelaskan perubahan masing-masing renstra di unitnya.