Larantuka – Sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI), Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melaksanakan pengamatan wilayah terhadap potensi pelanggaran KI di Kabupaten Flores Timur, Rabu (28/08/2024).
Tim yang dipimpin langsung Kasubbag Pelayanan KI, Mohammad Rustham terlebih dahulu berkoordinasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Flores Timur. Dalam kunjungan, Tim diterima oleh Yosef Arnoldus Pati Hurint, ST selaku Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Flores Timur. Yosep mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham NTT yang memberikan aksi nyata dalam upaya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di Kabupaten Flores Timur.
“Kehadiran Tim Kanwil Kemenkumham NTT sangat membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur dalam meningkatkan pemahaman Pemerintah Daerah, pelaku usaha, UMKM, dan masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum di bidang KI terhadap usaha mereka,” ujarnya.
Tim Kanwil Kemenkumham NTT selanjutnya melakukan kunjungan dan sosialisasi langsung kepada pelaku-pelaku usaha di wilayah Kota Larantuka, Flores Timur. Utamanya menyasar bidang usaha seperti toko sembako, toko pakaian, toko elektronik, bengkel dan pusat UKM.
Mohammad Rustham mengungkapkan, dalam pengamatan ditemukan beberapa tempat usaha belum mendaftarkan merek jasa usahanya. Namun barang-barang yang diperdagangkan pada umumnya sudah memiliki merek terdaftar. Dari temuan tersebut, pihaknya menganjurkan agar pelaku usaha dapat mendaftarkan mereknya untuk mendapat perlindungan hukum dan menjadi identitas usaha serta menjadi dasar untuk mencegah orang lain menggunakan merek yang sama.
“Selain itu, kami juga akan mendampingi para pelaku usaha apabila mereka ingin mendaftarkan mereknya,” ujarnya.