Labuan Bajo - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone menyerahkan Sertifikat Merek “Escape Bajo” kepada Manajemen Escape Bajo, Jumat (9/8/2024). Penyerahan sertifikat merek ini diharapkan dapat memotivasi para pelaku usaha, khususnya di kawasan pariwisata super premium Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat untuk terus melindungi dan mengembangkan produk lokal yang memiliki nilai khas.
Marciana mengatakan, merek “Escape Bajo” masuk dalam Kelas 43 yakni layanan hotel, restoran dan kafe; hotel, restoran, kafe-restoran dan layanan bar; pemesanan reservasi hotel dan restoran untuk pihak lain. Pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Pihak lain tidak bisa lagi mendaftarkan merek tersebut ataupun memakai merek yang sama.
“Merek “Escape Bajo” mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dan bisa diperpanjang,” ujarnya.
Menurut Marciana, pada tahun 2024 hingga awal Agustus tercatat sebanyak 212 permohonan pendaftaran merek di seluruh NTT. Pemohon pendaftaran merek terbanyak berasal dari Kota Kupang, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Manggarai Barat. Pendaftaran merek dapat melindungi usaha ataupun produk yang dihasilkan sebagai aset bisnis dan sekaligus bisa menjamin kelangsungan usaha.
“Para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif termasuk pelaku UKM juga dapat membangun citra positif dan meningkatkan daya saing melalui pendaftaran merek,” imbuhnya.
Guna mendorong peningkatan pendaftaran merek, lanjut Marciana, Kanwil Kemenkumham NTT selama ini telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTT melalui Disperindag dan Disparekraf untuk membantu memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UKM dan ekonomi kreatif.
“Disperindag dan Disparekraf Provinsi NTT mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi biaya pendaftaran merek guna membantu UKM dan pelaku ekonomi kreatif di NTT,” jelasnya. (Humas/rin)