Labuan Bajo - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Capaian Kinerja Program/Kegiatan/Anggaran di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jumat (9/8/2024). Kegiatan ini dibuka Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta, serta dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone dan para Pimti Pratama. Peserta rapat Koordinasi melibatkan para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-NTT.
Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy saat menyampaikan laporan penyelenggara mengatakan, rapat koordinasi digelar sebagai sarana refleksi dan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) sepanjang Semester I TA. 2024 jajaran Kanwil Kemenkumham NTT. Termasuk dalam upaya mewujudkan pelaksanaan anggaran yang semakin baik, transparan dan akuntabel, serta pelaksanaan program/pelaporan/anggaran yang terintegrasi, akuntabel, dan tepat waktu.
“Kegiatan ini juga bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi dengan menjalankan manajemen pemerintah mulai dari perencanaan, pengawasan, evaluasi, koordinasi, sinkronisasi, represif, preventif, antisipatif, dan resolusi,” imbuhnya
Dalam rapat koordinasi ini, para Pimti Pratama memaparkan Capaian Kinerja dan Rencana Aksi pada setiap Divisi pada bulan Januari-Juli 2024. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian mengawali pemaparan terkait Capaian Rencana Aksi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang memiliki 3 Bidang yakni Bidang Hukum, Bidang HAM, dan Bidang Pelayanan Hukum.
Antara lain, telah melaksanakan pengharmonisasian 34 Ranperda dan 15 Ranperkada. Selain itu, juga telah terlaksana layanan bantuan hukum dengan total penerima bantuan hukum litigasi sebanyak 214 orang dan penerima bantuan hukum non litigasi sebanyak 15 orang, serta telah dilakukan pembentukan dan pembinaan kelompok Kadarkum/Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Ngada, Sabu Raijua, TTU, Sumba Barat Daya, dan Kabupaten Kupang.
Kemudian untuk Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), per 29 Juli 2024 telah mencapai penerimaan PNBP sebesar Rp 1.013.450.000. Sedangkan pada Layanan Kekayaan Intelektual (KI), telah diselesaikan sebanyak 765 permohonan KI personal dengan rincian 642 Cipta, 9 Paten, dan 114 Merek.
“Jika dibandingkan periode sebelumnya yang berjumlah 436 permohonan pendaftaran KI, maka terdapat kenaikan sebesar 75 persen,” ujarnya.
Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo mengatakan, Divisi Keimigrasian antara lain melaksanakan tusi operasi bidang keamanan, pengawasan dan pengendalian masyarakat, serta pemantauan masyarakat dan kelompok masyarakat. Berkaitan dengan operasi bidang keamanan, telah dilaksanakan 18 operasi penyelidikan intelijen Keimigrasian, 6 operasi mandiri di wilayah, dan 2 operasi gabungan di wilayah.
Untuk pengawasan dan pengendalian masyarakat, telah dilakukan sebanyak 31 kegiatan pembinaan, pengendalian, pengawasan bidang teknis Keimigrasian di seluruh UPT Imigrasi se-NTT sejak Januari hingga awal Agustus 2024. Sementara berkaitan dengan pemantauan masyarakat dan kelompok masyarakat, telah dilaksanakan Rapat Timpora Tingkat Provinsi NTT dan koordinasi Timpora di Kabupaten Sumba Tengah, Sumba Barat, Rote Ndao, TTS, dan Belu.
Lebih lanjut dikatakan, seluruh UPT Imigrasi di NTT tercatat telah melayani penerbitan 15.563 paspor dan 625 penerbitan izin tinggal Keimigrasian pada periode Januari-Juli 2024. Kemudian untuk data perlintasan terdata sebanyak 256.867. Empat Kantor Imigrasi di NTT juga melakukan pendataan anak berkewarganegaraan ganda sebanyak 27 orang anak. Sedangkan Rumah Detensi Imigrasi Kupang saat ini menangani 171 orang pengungsi dan 12 orang deteni.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki berikutnya memaparkan isu aktual Pemasyarakatan di NTT. Diantaranya terkait perekaman NIK bagi seluruh warga binaan Pemasyarakatan (WBP), layanan kesehatan, dan Lapas Produktif. Terkait NIK WBP, UPT Pemasyarakatan diminta untuk mendata WBP yang belum memiliki NIK serta berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk segera melakukan perekaman.
Bicara layanan kesehatan, Maliki mengatakan, 7 dari 18 Lapas/Rutan saat ini telah memiliki izin klinik yakni Lapas Kupang, Rutan Kupang, Lapas Waikabubak, Lapas Ende, Lapas Kalabahi, Rutan Bajawa dan Rutan Larantuka. Terkait Lapas Produktif, sebanyak 5 UPT yakni Lapas Kupang, Lapas Waingapu, Lapas Kalabahi, Lapas Terbuka Waikabubak, dan Lapas Perempuan Kupang pada tahun 2024 ini telah ditunjuk menjadi pilot project untuk melakukan pemasaran produk melalui e-katalog.
Sebagai penutup, Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy memaparkan capaian rencana aksi percepatan perjanjian kinerja, capaian perjanjian kinerja, capaian kinerja anggaran, capaian reformasi birokrasi, capaian kehumasan dan kerja sama, serta rencana tindak lanjut.
Selain para Pimti Pratama, rapat koordinasi juga menghadirkan narasumber dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham. (Humas/rin)