Maumere - Dihadapan peserta Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dihadiri oleh aparat pemerintah daerah, kelompok MPIG Tenun Ikat Kabupaten Sikka, UMKM, tokoh masyarakat/adat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Johnson Siagian, mengingatkan bahwa hak Kekayaan Intelektual dipegang oleh Negara, oleh karenanya negara wajib melakukan inventarisasi, identifikasi dan penelitian potensi Kekayaan Intelektual di Daerah. Kewajiban dimaksud dilakukan oleh Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, Jumat (04/10/2024).
Kegiatan yang menghadirkan 3 Narasumber yaitu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disparekraf NTT Johny Rohy, dan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Mohammad Rustham serta turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Sikka Fitrinita Kristriani sebagai Moderator.
Dalam paparan sekaligus membawakan materi, Marciana menyampaikan hasil inventarisasi KIK di NTT, terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional sebanyak 205, Pengetahuan Tradisional 20, dan indikasi geografis 23 permohonan serta sudah 12 yang terdaftar. Khusus untuk EBT yang tercatat Kabupaten Sikka sebanyak 8.
“Berdasarkan data dari Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Prov. NTT Provinsi NTT potensi KIK ada 1728 antara lain naskah kuno, Tradisi Lisan (Cerita rakyat, Peribahasa, Nyanyian), Acara/Upacara Adat, Ritus, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Permainan Rakyat, seni, dan Olahraga Tradisional”, ujar Marciana.
Marciana juga menambahkan bahwa informasi pada pusat data KIK provinsi NTT memiliki jumlah KIK bernilai ekonomi tertinggi di Indonesia dengan 75 EBT. Pemerintah daerah perlu melakukan Inventarisasi KIK dengan tujuan untuk perlu dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil, pemerintah daerah untuk pemutakhiran data kekayaan budaya di daerahnya, serta Tersedianya akses data & informasi aset KIK yang mudah dan cepat untuk dimanfaatkan secara positif. Hal ini sesuai dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Marciana juga mengingatkan kembali jajaran pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sikka agar membuat regulasi Perda kekayaan intelektual sebagai kebijakan strategis, karena Perda ini sangat penting untuk memuat beberapa kebijakan agar keberlangsungan perlindungan kekayaan intelektual dapat berjalan dengan baik dan terutama memperbaiki ekonomi masyarakat.
“Misalnya adanya inventarisasi, identifikasi dan penelitian potensi Kekayaan Intelektual , perlindungan KI, pemberdayaan perilaku ki, Pendanaan, Pembinaan dan pengawasan. Perda ini sangat penting untuk dibuat pertama Lahirnya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual diperlukan sebagai dasar hukum bagi pemangku kepentingan di daerah untuk melindungi potensi kekayaan intelektual yang dimiliki dan Perda ini juga menjadi pedoman bagi perangkat daerah untuk melaksanakan perlindungan KI dan KIK secara kontinu (berkelanjutan)”, Imbuh Marciana.
Menurut marciana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelindungan KI, juga mengingatkan bahwa partisipasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, serta memberikan pendapat dan/atau masukan dalam tahapan perencanaan atau penyusunan kebijakan Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual
“Tidak lupa marciana juga memberikan apresiasi penghargaan kepada pemerintah daerah kabupaten sikka yang telah bekerja sama dengan kanwil kemenkumham ntt dalam pembentukan kelompok MPIG kabupaten sikka. ternyata kelompok MPIG Tenun Kabupaten Sikka memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sikka khususnya penenun”, pangkas Marciana.
Marciana juga menyampaikan bahwa tenun ikat sikka bagus karena terbuat dari warna alam, dan kelompok tenun ikat mpig kabupaten sikka sudah sering mengikuti pameran di skala internasional dan tahun 2024 mengikuti pameran di Jenewa, Swiss.