Kefamenanu – Kanwil Kemenkumham NTT dibawah kepemimpinan Marciana Dominika Jone, melaksanakan Koordinasi terkait Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Timor Tengah Utara, di Kefamenanu, Jumat (04/10/2024).
Tim yang dipimpin Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng didampingi dua orang pelaksana pada Bidang HAM Simon CH Manafe dan Ririn Y. Bire, diterima langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Frans Xau Tas’au bertempat di ruang Kepala Dinas.
Dalam kesempatan tersebut, Mustafa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten TTU bersama jajaran yang telah menerima Tim dalam kunjungan ini.
Adapun maksud dan tujuan menemui Kepala Dinas terkait salah satu tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham NTT dalam pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) di wilayah provinsi NTT. Dimana pemerintah melalui Kemenkumham mempunyai kewajiban untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan HAM.
”Dugaan pelanggaran/permasalahan HAM yang dikomunikasikan oleh masyarakat maupun tidak atau belum dikomunikasikan menjadi tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia untuk tingkat pusat dan Kanwil Kemenkumham untuk tingkat daerah sesuai mandat dan kewenangan masing-masing,” ujar Mustafa.
Sementara itu, Mustafa juga menyebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Permenkumham RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, disebutkan bahwa Kepala Kantor Wilayah dapat melakukan identifikasi dugaan Pelanggaran HAM yang tidak diadukan dari media cetak maupun elektronik.