Ende –Memenuhi undangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende sebagai narasumber, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham NTT, Yunus P. S Bureni, Frichy Ndaumanu, Lucky Dira Thome dan Abdullah melakukan dialog dengan Aparatur Pemerintah Daerah, Lurah, Camat, Kepala Desa, Tenaga Kesehatan, Stakeholder terkait dan perwakilan masyarakat dalam kegiatan jaring aspirasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Ende, Kamis (15/08/24)
Marciana menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dan DPRD Kabupaten Ende yang telah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan penyusunan Produk hukum daerah mulai dari penyusunan Proprempeda sampai dengan pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan Rancangan Peraturan daerah di Kanwil Kemenkumham NTT.
Secara khusus Marciana menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemda Kabupaten Ende yang telah menginisiasi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ranperda ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Marciana menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat di Kabupaten Ende. Dengan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan Kabupaten Ende yang lebih sehat dan nyaman yang sejalan dengan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kesehatan yang baik berdampak positif terhadap kesejahteraan, ekonomi, pendidikan, dan produktivitas masyarakat.
Di sisi lain Yunus Bureni selaku Perancancang Perundang-undangan Ahli Madya menegaskan bahwa KTR sebagai landasan hukum untuk mendorong masyarakat menerapkan perilaku hidup sehat dengan mengurangi atau menghentikan kebiasaan merokok. Pengelola KTR wajib melarang siapapun untuk merokok di seluruh area KTR serta wajib memasang tanda larangan merokok yang jelas dan mudah terlihat di berbagai lokasi di KTR.
Tanda larangan harus dibuat dengan desain yang menarik dan mudah dipahami. Pengelola KTR juga dapat menyediakan Tempat Khusus Merokok (TKM) dengan persyaratan tertentu. Kawasan yang ditetapkan sebagai KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, tempat umum, dan lokasi lainnya yang telah ditentukan. Bagi masyarakat yang melanggar Perda yang telah berlaku maka akan dikenakan Sanksi administratif berupa Peringatan tertulis, pencabutan izin, teguran, denda administratif dan sanksi Pidana.
Mengakhiri dialog publik Marciana mengingatkan kembali bahwa Perda KTR merupakan langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat di Kabupaten Ende. Dengan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok, kita dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan Kabupaten Ende yang lebih sehat dan nyaman untuk semua.