Atambua_Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT dibawah pimpinan Marciana D. Jone, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian, didampingi JFU Bidang HAM Maria M. Aga dan Lodywik M. Male melaksanakan pendampingan terkait pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM di Lapas Kelas IIB Atambua dan juga Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua. Kamis (15 Agustus 2024).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa “Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM seluruh unit kerja dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM diwajibkan melaksanakan P2HAM, Pelayanan publik berbasis HAM bertujuan mewujudkan pelayanan publik unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, mewujudkan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas,” Ungkap Jonson
Lebih lanjut Jonson juga menyampaikan Kriteria P2HAM terdiri dari ketersediaan aksesibilitas, ketersediaan sarana prasarana, ketersediaan sumber daya manusia. Selain itu Kadiv Yankumham Jonson Siagian, juga menambahkan bahwa sesuai dengan data yang diperoleh dari Ditjen HAM, Lapas Kelas IIB Atambua dan Kanim Kelas II Atambua telah melakukan pengunggahan data dukung P2HAM hanya saja perlu adanya perbaikan dari data yang kurang serta data dukung yang belum agar segera dilengkapi sebelum batas waktu yaitu bulan September 2024.
Pada kesempatan tersebut staf bidang HAM Maria Aga dan Lodywik Male melakukan pendampingan kepada operator P2HAM pada Lapas Atambua dan Kanim Atambua agar dapat mengupload kekurangan data dukung sehingga dapat diverifikasi oleh Dirjen HAM sebelum batas waktu.
Menanggapi hal tersebut Kepala Lapas Bistok Oloan Situngkir, didampingi oleh operator Lapas Atambua menyampaikan terima kasih kepada Kadiv Yankumham serta Tim Kanwil yang telah melaksanakan pendampingan sekaligus memberikan arahan pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM dan akan melengkapi kekurangan data dukung serta berusaha memenuhi semua data dukung yang disampaikan.
Kepala Kanim Atambua Indra Maulana Dimyati juga menyampaikan terima kasih kepada Kadiv Yankumham serta Tim dari Kanwil yang memberikan arahan dan melaksanakan pendampingan dalam melengkapi kekurangan data dukung serta berusaha memenuhi data dukung dengan prasarana dan sarana yang ada.
Diakhir Kepala Divisi Yankumham mengajak seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Atambua dan Kanim Kelas II Atambua untuk berkomitmen memberikan pelayanan publik berbasis HAM dalam lingkungan kerja serta mendapatkan hasil terbaik dalam penyampaian data dukung P2HAM tahun 2024. (HMS/mmm).