Labuan Bajo - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone didampingi Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy memberikan arahan kepada jajaran ASN Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Kamis (31/10/2024).
Marciana mengapresiasi kinerja Pelayanan Keimigrasian Kanim Labuan Bajo yang mencakup Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, dan Ngada. Pemberian layanan paspor dinilai semakin cepat kepada masyarakat.
“Selalu laksanakan tugas dengan profesional, berintegritas, dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Marciana menekankan agar dalam pelaksanaan tugas Keimigrasian dan memberikan pelayanan kepada masyarakat harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Demikian pula penegakan hukum Keimigrasian harus berjalan dan dilaksanakan dengan baik.
Selain itu, Marciana mengingatkan jajaran Kanim Labuan Bajo terkait target kinerja dan anggaran yang harus dicapai karena telah memasuki periode B12. Utamanya mengedepankan tertib dalam administrasi dan mempersiapkan segala pertanggungjawaban dengan baik, termasuk pelaporan dan dokumentasi. Jajaran Kanim Labuan Bajo diminta melakukan pengelolaan anggaran dengan baik sesuai perencanaan yang telah ditetapkan untuk mempertahankan nilai IKPA.
“Dalam penggunaan dan pemanfaatan anggaran termasuk Anggaran Belanja Tambahan (ABT) agar dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan prosedur, tepat sasaran dan transparan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy menyampaikan terkait Keputusan Bersama Menteri Hukum, Menteri Hak Asasi Manusia, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : MHH-2.PR.01.01 Tahun 2024, Nomor : MHA-3.PR.01.01 Tahun 2024, Nomor : MIP-4.PR.01.01 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia Dan Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi.