Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone melantik 2 anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kupang dan Kabupaten Sumba, 1 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta 4 Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda di Aula Kanwil, Senin (4/11/2024).
Anggota MPDN yang dilantik sama-sama berasal dari unsur pemerintah, masing-masing, Dientje E. Bule Logo sebagai anggota MPDN Kabupaten Kupang dan Stefanus Lesu sebagai anggota MPDN Kabupaten Sumba. Untuk Pejabat PPNS yakni Dody Ferdinand Birru dilantik menjadi Penyidik yang bertugas di wilayah kerja Kabupaten Sumba Barat. Sedangkan 4 Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda yang dilantik adalah Asti Arbi Dewa, Isakh Andareas Kauki Layang, dan Orpa Mone untuk bertugas di Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang, serta Nurcahyo Dwi Hartarto untuk bertugas di Balai Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak.
Marciana menyampaikan selamat sekaligus berpesan kepada para anggota MPDN dan pejabat yang dilantik agar selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, profesional, tegas dan responsif terhadap tuntutan dari masyarakat.
“MPDN bertugas melakukan pengawasan terhadap Notaris untuk menjamin perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pihak yang membutuhkan jasa Notaris, serta memastikan Notaris tidak menyimpang dari kewenangannya dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk Pejabat PPNS, Marciana meminta agar selalu mengacu pada Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS pada saat melaksanakan tugas. Yakni, melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap perkara pidana, termasuk memeriksa tersangka, mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi.
Kemudian bagi para Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Marciana berpesan agar melaksanakan tugas dengan baik, serta terus meningkatkan kompetensi diri sesuai tuntutan tugas-tugas baru. Seperti, penerapan Restoratif Justice, Pidana Alternatif, Pokmas, Griya Abhipraya, Undang-Undang Pemasyarakatan, Undang-Undang KUHP, RUU Narkotika, dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sebagai pejabat fungsional, para Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan memiliki motivasi yang lebih tinggi dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan serta terus mengembangkan gagasan dan ide kreatif.
“Peningkatan kualitas diri dan kinerja secara tidak langsung turut menjadi faktor pendorong untuk meningkatkan kualitas dan kinerja organisasi,” tandasnya. (Humas/rin)