Kefamenanu - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone memenuhi undangan Pemda dan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk menghadiri lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten TTU Tahun 2025-2045. Kegiatan yang dipimpin Ketua Pansus RPJPD, Dionisius Ulan ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD TTU, Rabu (31/7/2024). Marciana hadir bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah.
Marciana mengatakan, keberadaan RPJPD merupakan hal yang esensial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Secara khusus, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Pemda dan DPRD TTU karena telah mengakomodir dua hal penting di dalam RPJPD yang disusun. Yakni, menyangkut pengembangan ekonomi kreatif dan pelindungan pelaku ekonomi kreatif melalui pemanfaatan kekayaan intelektual; dan percepatan pembentukan desa/kelurahan sadar hukum dalam rangka mewujudkan supremasi hukum di daerah.
“Ekonomi kreatif tidak hanya akan mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat identitas budaya daerah,” ujarnya.
Menurut Marciana, hal ini juga selaras dengan arah pembangunan untuk kawasan Bali Nusa Tenggara yang berfokus pada pariwisata dan ekonomi kreatif. Sementara pembentukan desa/kelurahan sadar hukum sejalan dengan program Kementerian Hukum dan HAM dalam membangun budaya hukum di masyarakat. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih tertib, adil, dan sejahtera.
“Kantor Wilayah NTT sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di daerah siap mendukung penuh upaya Kabupaten TTU dalam mewujudkan visi dan misinya. Kami memiliki berbagai program dan layanan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat,” imbuhnya.
Marciana menambahkan, Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan sebagian tugas-tugas pembangunan hukum dan HAM di daerah. Diantaranya, melaksanakan program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, memberikan penyuluhan hukum bagi masyarakat, melakukan pemberdayaan masyarakat melalui program Desa Sadar Hukum, melakukan pelindungan hak kekayaan intelektual, serta memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah.
Berkaitan dengan pembentukan produk hukum daerah, Marciana mengapresiasi Pemda dan DPRD TTU yang selama ini telah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Termasuk telah mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang diundangkan dapat menjamin nilai kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
“Kerja sama yang baik antara Kanwil Kemenkumham NTT dengan Pemda, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mewujudkan Kabupaten TTU yang maju, mandiri, dan berkeadilan,” tandasnya.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni selanjutnya memaparkan naskah akademik dan Ranperda Kabupaten TTU Tahun 2025-2045. Di dalamnya termasuk dipaparkan mengenai evaluasi RPJPD TTU terdahulu, yang mencakup capaian dan rekomendasi. Dikatakan, Pemda perlu memperhatikan beberapa indikator yang belum mencapai target seperti Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi, Status Gizi Kurang dan Gizi Buruk, serta jumlah kasus kriminal untuk melakukan penanganan yang lebih baik.
“Ada juga indikator-indikator yang sudah mencapai target namun masih perlu menjadi perhatian Pemda untuk ditingkatkan seperti persentase penurunan tingkat kemiskinan, persentase pertumbuhan ekonomi, dan persentase kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB,” ujarnya.
Sementara untuk indikator yang sudah mencapai target, lanjut Yunus, diantaranya persentase angka melek huruf, angka kelulusan sekolah, angka partisipasi murni, serta Alokasi Dana Desa. Lebih lanjut disampaikan, terdapat beberapa hal yang disesuaikan dari rancangan akhir RPJPD terkait teknik, dasar hukum, IRH, Kabupaten Layak Anak (KLA) pada sasaran pokok keluarga berkualitas, dan upaya transformasi super prioritas dan saran pokok hukum berkeadilan, keamanan nasional tangguh, dan demokrasi substansial. (Humas/rin)