Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT mengikuti Sosialisasi Sertipikat Elektronik dan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) oleh Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang Provinsi NTT di Hotel Aston, Selasa (30/07/2024). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Umum, Erni Mamo Li di dampingi pengelola BMN Kanwil Kemenkumham NTT.
Sosialisasi INTIP bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi instansi pemerintah dalam pengelolaan aset tanah negara. Melalui INTIP, instansi pemerintah dapat menginventarisir tanah yang mereka kuasai, sehingga dapat dipastikan bahwa tanah tersebut dikelola dengan baik dan terhindar dari penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
"Tanah merupakan aset negara yang sangat berharga, oleh karena itu pengelolaannya harus dilakukan dengan baik dan benar," ujar Narasumber.
Inventarisasi dilakukan khususnya untuk Tanah yang Bersertipikat Belum Sesuai Ketentuan (BBSK/Belum bersertipikat a.n Pemerintah RI c.q Kementerian/Lembaga), Tanah yang belum bersertipikat maupun Tanah yang masih bersertipikat lainnya.
“Dengan legalitas tanah yang jelas, instansi pemerintah dapat mengelola aset tanahnya dengan lebih optimal dan terhindar dari potensi masalah hukum, serta inventarisasi tanah yang akurat dan terverifikasi dapat membantu mencegah penyalahgunaan aset tanah negara oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” lanjutnya.
Pada kesempatan ini juga dilakukan sosialisasi untuk penggunaan akun mitra Sentuh Tanahku dimana setiap Satker pengelola BMN/BMND wajib mendaftar akun Sentuh Tanahku untuk pengajuan permohonan pensertipikatan tanah dan penggunaan brankas elektronik. Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi penerbitan Sertipikat Elektronik yang bertujuan untuk mengurangi segala resiko kehilangan dan kerusakan, mempermudah pengecekan dan pengelolaan data serta mempersempit ruang gerak mafia tanah.