Kefamenanu - Mewujudkan Lapas dan Rutan yang bebas dari peredaran ponsel, pungutan liar, dan narkoba pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan salah satu komitmen dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur. Untuk itu, Rabu (19/06/2024) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT, Maliki beserta tim melakukan penggeledahan secara menyeluruh di Rutan Kelas IIB Kefamenanu.
Memimpin kegiatan, Maliki mengungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan juga merupakan Program revitalisasi Pemasyarakatan, untuk mewujudkan pemasyarakatan Maju dilakukan program 3+1 yakni dengan melakukan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban. Sembari memberikan pengarahan, Maliki juga meminta kepada seluruh tim untuk melaksanakan penggeledahan dengan mengacu pada SOP yang sudah ada.
“Pastikan seluruh hunian digeledah dengan penuh ketelitian. Jangan sampai ada barang-barang yang terlewatkan”, Ujar Maliki
Dalam pelaksanaannya, tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT melakukan penggeledahan pada seluruh Warga binaan dan kamar hunian diikuti dengan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap administrasi dan sarana prasarana keamanan dan ketertiban, administrasi registrasi serta beberapa area seperti bagian branggang, dapur dan lainnya. Hasil yang didapati ialah ditemukannya barang-barang seperti kabel, silet, sendok besi dan jarum jahit.
Sebelum meninggalkan Rutan Kefamenanu, Maliki menyampaikan kepada Kepala Rutan Kefa agar hasil temuan administrasi Kamtib dan Registrasi untuk segera ditindaklanjuti serta barang hasil temuan pada blok hunian tersebut agar segera melakukan pemusnahan.
“Tingkatkan kewaspadaan serta awasi masuk keluarnya barang bawaan sebagai langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban pada Rutan Kefamenanu”, Tutup Maliki.