Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kepala BSK Kumham Harapkan Diskusi Kebijakan Berdampak pada Peningkatkan Ekonomi Masyarakat, serta Perlindungan dan Pengakuan Merek Terdaftar

WhatsApp Image 2024 09 04 at 16.32.40 7bd42b16

Kepala BSK Kumham Harapkan Diskusi Kebijakan Berdampak pada Peningkatkan Ekonomi Masyarakat, serta Perlindungan dan Pengakuan Merek TerdaftarKupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dengan tema "Evaluasi dan Analisis Dampak Kebijakan Pendaftaran Merek" secara hybrid, Rabu (4/8/2024) bertempat di Aula Kanwil. Kegiatan diskusi ini dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta.

Hadir langsung dalam kegiatan ini Kadiv Pemasyarakatan, Maliki yang mewakili Kakanwil Marciana Dominika Jone, Pejabat Administrator dan Pengawas, perwakilan Pimpinan DPRD dan OPD terkait, Tim Penulis Evaluasi Kebijakan Kanwil NTT, Pegiat UMK Kota Kupang, Wartawan, serta peserta yang mengikuti secara daring melalui zoom meeting dan live streaming pada channel youtube Kumham NTT. Kegiatan ini menghadirkan 4 orang Narasumber Kabid HAM Kanwil Kemenkumham NTT, Mustafa Beleng, Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Hadi Nurcahyo, Koordinator Pusat Layanan Pengembangan Kapasitas Legislative Drafting dan Anti Korupsi (PLKLDAK) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Darius Mauritsius, dan Kabid Ekonomi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Johny Rohi

Membuka kegiatan, Ambeg menyebutkan dalam mengemban amanah dari BSK Hukum dan HAM tersebut, Kantor Wilayah diberikan sejumlah tugas diantaranya analisis dan evaluasi terhadap kinerja implementasi kebijakan dan kinerja hasil atau manfaat yang dirasakan oleh publik dengan pertimbangan kantor wilayah dan UPT merupakan pihak pelaksana dari kebijakan publik yang dikeluarkan Kemenkumham di wilayah.

“Sejalan dengan mandat Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023, BSK Hukum dan HAM bertugas untuk menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan HAM,” ujarnya.

Menurutnya, BSK Hukum dan HAM telah melimpahkan sebagian tusi kepada Kantor Wilayah terutama dalam melakukan kegiatan analisis kebijakan pada tahapan implementasi kebijakan maupun evaluasi kebijakan. Kebijakan ditempuh karena pada dasarnya ketika sebuah kebijakan itu dirumuskan oleh pembuat kebijakan di pusat, tentu perlu dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran sebagai implementor dari kebijakan tersebut.

“Oleh karena itu, kegiatan analisis kebijakan yang dilakukan Kantor Wilayah merupakan kegiatan yang sangat penting dan strategis bagi kebijakan yang telah diterapkan diseluruh Kanwil,” imbuhnya.

Pada tahun 2024 ini, disampaikan Ambeg, Kanwil Kemenkumham NTT telah menyelesaikan “Analisis dan Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek sebagaimana yang Telah Diubah dengan Permenkumham RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek”, yang berangkat dari permasalahan/kondisi implementasi dan dampak yang dihadapi Kanwil Kemenkumham NTT sebagai pelaksana kebijakan di wilayah.

WhatsApp Image 2024 09 04 at 16.32.40 2e04f61c

Disebutkannya, kalau dilihat dari judul ataupun analisis kebijakan yang diambil oleh Kanwil NTT, bertujuan untuk mengukur dan melihat bagaimana sebuah kebijakan itu dirasakan oleh masyarakat sebagai penerima manfaat darinya. Menurutnya, manfaat yang diperoleh Kanwil NTT adalah mengetahui bagaimana strategi implementasi dari kebijakan tersebut sehingga apa yang sudah dirumuskan dalam kebijakan itu dapat dipahami oleh implementor agar sesuai dengan tujuan dari dirumuskannya kebijakan tersebut, dan terlebih lagi membawa dampak langsung kepada masyarakat.

“Dalam rangka perbaikan kebijakan itu sendiri, perlu dilakukan analisis terhadap Permenkumham tersebut untuk selanjutnya dilakukan perbaikan atau penyempurnaan. Dan ini tentu menjadi bahan bagi BSK Kumham untuk melakukan meta analisis berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Kanwil,” ungkap Ambeg.

Lebih lanjut, Ambeg menjelaskan, dengan memiliki merek yang terdaftar, pemilik bisnis memiliki hak hukum untuk melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip untuk produk atau jasa serupa. Selain memberikan perlindungan hukum, pendaftaran merek tentunya dapat meningkatkan reputasi barang/jasa yang dihasilkan di mata konsumen sehingga dapat mendukung peningkatan nilai aset maupun kemudahan pemasaran produk. Dari sejumlah dampak positif dari pendaftaran merek, dalam penerapan kebijakan tentunya membutuhkan evaluasi untuk mengetahui kendala penerapannya, sehingga menurutnya akan membantu dalam pengambilan kebijakan selanjutnya.

“Diskusi bersama ini diharapkan tidak sekedar memaparkan hasil analisis, tetapi dapat juga memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terutama pelaksana dan sasaran kebijakan terkait kebijakan ini sehingga memberikan dampak terhadap peningkatkan ekonomi masyarakat, serta memberikan perlindungan dan pengakuan bagi merek yang sudah terdaftar,” pungkasnya. (humas/fka)

WhatsApp Image 2024 09 04 at 16.32.41 848cc822

WhatsApp Image 2024 09 04 at 16.32.41 b25ce10a

WhatsApp Image 2024 09 04 at 16.32.41 f5035470

WhatsApp Image 2024 09 04 at 16.32.41 eaed5303

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI