Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham NTT Nyatakan Ranperda Kabupaten Sikka Telah Harmonis dan Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

foto bersama harmon sikka

Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka, di Aula Kanwil, Senin (19/08/2024). Rapat yang dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone dan dihadiri Pj.Sekretaris Daerah Sekda Kabupaten Sikka, Margaretha Movaldes Da Maga Bapa bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Yoseph Karmianto Eri beserta jajaran.

Selain itu, turut hadir Kepala Bidang Hukum merangkap Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.

Ranperda yang akan dibahas dalam pengharmonisasian tersebut, yakni Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Marciana mengatakan, ranperda harus memenuhi aspek prosedural, substansi dan teknik untuk dapat dinyatakan harmonis. Namun, apabila ada salah satu aspek saja yang tidak terpenuhi, maka Ranperda akan dikembalikan ke Pemda untuk dilakukan perbaikan dan dinyatakan belum harmonis.

foto harmonisasi

Adapun penyusunan ranperda ini harus melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT dalam setiap penyusunan dan pembahasan baik ranperda sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

"Proses penyusunan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan keterlibatan perancang pada setiap tahapan untuk menyatakan ranperda telah harmonis,"ujarnya.

foto jajaran sikka

Lebih lanjut, Marciana menegaskan keterlibatan perancang untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dibuat memang berkualitas dan substansinya dapat diimplementasikan. Hal ini merupakan poin yang harus diperhatikan dengan baik oleh seluruh Pemerintah Daerah maupun Provinsi.

Kegiatan dilanjutkan harmonisasi yang dilakukan oleh Yunus P.S. Bureni. Adapun harmonisasi ini meliputi tiga aspek yakni aspek prosedural, substansi, dan teknik. Yunus menegaskan, tiga hal ini harus sejalan dengan asas Pembentukan peraturan Perundang-Undangan.

Setelah dilakukan pembahasan bersama Tim Perancang yang dipimpin Yunus P.S. Bureni, Ranperda Kabupaten Sikka akhirnya dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

foto jajaran kab sikka

Adapun catatan penting yang perlu diperhatikan Pemda Kabupaten Sikka untuk Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 untuk aspek teknik segera dilakukan penyesuaian.

Selain itu, lampiran dalam Rancangan Peraturan Daerah yang masih perlu penyesuaian dengan teknik perumusan lampiran dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berakhirnya proses pengharmonisasian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Kantor Wilayah bersama Pj.Sekretaris Daerah Sekda Kabupaten Sikka, Margaretha Movaldes Da Maga Bapa dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Yoseph Karmianto Eri serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI