Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengelolaan dan Analisis Data Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM) dengan topik Pencegahan dan Penanganan Penyelundupan Orang Asing di Wilayah Nusa Tenggara Timur bertempat di Ruang Multifungsi, Kamis (15/8/2024).
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng didampingi oleh Kasubid P3HAM, Novebriani Sarah, Kasubid Pemajuan HAM, Jeannet Sunbanu, dan Tim Penulis Evaluasi Kebijakan. Turut hadir perwakilan dari Lantamal VII Kupang, Ditreskimsus Polda NTT, Badan Pengelola Perbatasan NTT, Kesbangpol Provinsi NTT, Bakamla Kupang, Ditpolairud NTT, Stasiun PSDKP Kupang, IOM Kupang, serta Rudenim dan Kanim Kupang.
Mustafa menjelaskan, wilayah NTT memiliki sejumlah karakteristik masyarakat yang tidak lepas dari berbagai masalah hukum dan HAM. Artinya masalah-masalah hukum yang menjadi tanggung jawab pemerintah tidak terlepas dari kerangka utama kewajiban negara dalam bidang hukum dan HAM. Dalam kaitannya dengan fungsi tersebut database hukum dan HAM, serta pelayanan publik yang dihasilkan oleh SIPKUMHAM akan menjadi data awal untuk proses analisis untuk mengidentifikasi masalah prioritas yang kemudian akan diselesaikan melalui perumusan usulan kebijakan.
"Wilayah NTT yang strategis karena berdekatan dengan negara Timor Leste dan Australia menjadikannya sebagai salah satu jalur potensial bagi penyelundupan orang asing," ujarnya.
Karenanya, Mustafa mengatakan analisis kebijakan kali ini difokuskan pada pencegahan dan penanganan penyelundupan orang asing untuk mengidentifikasi tantangan yang ada, mengevaluasi kebijakan yang telah diterapkan, serta merumuskan langkah-langkah yang lebih efektif dalam mengatasi masalah tersebut.
Selain itu, secara bergantian Ariance Komile, Novebriani Sarah, dan Sergius Sahat sebagai Tim Penulis Evaluasi Kebijakan juga menjelaskan secara lengkap hasil pengolahan data verifikasi lapangan oleh Tim SIPKUMHAM dari Kanwil Kemenkumham NTT ke Kabupaten Belu, Kota Kupang dengan lokus Polda NTT dan Rudenim Kupang, serta Kabupaten Rote Ndao terkait pelintas batas ilegal, pelaku yang memfasilitasi pelintas batas ilegal, dan unsur penegak hukum sebagai mitra dalam penanganannya.
Disampaikannya, rapat ini menjadi wadah penting untuk membahas permasalahan atau kendala yang dihadapi oleh setiap pihak sebagai mitra kerja sebagaimana topik yang disajikan, juga memberikan saran atau masukan sebagai bentuk dukungan dalam pelaksanaan tugas dan peran masing-masing.
Dari hasil diskusi didapatkan beberapa rekomendasi dan saran sebagai langkah konkret untuk meminimalisir kejadian penyelundupan orang asing, diantaranya terus meningkatkan sinergitas dan koordinasi aktif antar stakeholder terkait, membuka pos-pos pantau di kabupaten yang rawan kasus, serta gencar dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat melalui sosialisasi/penyuluhan. (humas/fka)