Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur di bawah pimpinan Marciana Dominika Jone, mengikuti kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Program Kekayaan Intelektual (KI) untuk B05, B06, dan B07 Tahun 2024, Jumat(16/08/2024). Acara yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Stefanus Lesu bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mohammad Rustham serta jajarannya.
Adapun kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses akuntabilitas kinerja yang dilaksanakan baik oleh DJKI maupun seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia.
Selama verifikasi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Stefanus Lesu menyampaikan paparan yang merangkum capaian Rencana Aksi dan Target Kinerja B05, B06, dan B07 kepada tim verifikator dari DJKI.
Seluruh kegiatan ini berlangsung dengan baik dan lancar, mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkumham NTT dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi kinerja Program Kekayaan Intelektual.
Kanwil NTT mendapat nilai 100 sesuai hasil verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah B05-B07, serta peningkatan jumlah permohonan sebesar 96 persen dibandingkan periode sebelumnya. Dari hasil ini, Kanwil NTT menjadi salah satu yg tertinggi di 33 Kanwil.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian mengungkapkan hasil yang telah didapatkan ini merupakan kerja keras dan dedikasi tinggi Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham NTT. Tentunya, harapannya untuk selanjutnya dapat senantiasa mempertahankan kinerja terbaik.