Belu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone, Bidang HAM Ariance Komile, didampingi JFU Welly Dj. A. Manu dan Maria M. Aga melaksanakan kegiatan Rapat Pelaksanaan Aksi HAM di Wilayah bersama pemerintah Kabupaten Belu, Kamis(20/06/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Analis Hukum Ahli Madya Ariance Komile, yang melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Aksi HAM B04 dimana pelaksanaan Aksi HAM Kabupaten Belu masih terdapat kekurangan data dukung pada 3(tiga) Aksi HAM dari 6(enam) Aksi HAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No 53 thn 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM 2021-2025.
Pemerintah Daerah Kabupaten Belu melalui Bagian Hukum Setda Kab Belu dan seluruh peserta yang terdiri dari 9(Sembilan) OPD yang hadir telah menyatakan komitmennya untuk memenuhi data Aksi HAM B08 paling lambat akhir Juli 2024.
Kanwil Kemenkumham NTT menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Belu atas dukungan dan kerjasama selama ini dalam pelaksanaan P5 HAM baik melalui Ranham maupun Aksi HAM.
Pada kesempatan tersebut staf bidang HAM Welly Manu dan Maria Aga memberikan penjelasan berupa arahan kepada peserta tentang cara pengisian matriks pelaporan Aksi HAM B08.
Kepala Bagian Hukum Delviana R. Benu, SH Setda Kabupaten Belu juga memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham NTT atas kerjasama selama ini bukan hanya pada pelaksanaan P5 HAM tetapi juga pada hal-hal lainnya antara lain program pembentukan produk hukum daerah.
Pada akhir kegiatan, untuk mempercepat proses penyediaan data dukung pelaporan Aksi HAM B08, seluruh peserta sepakat membentuk wa grup yang difasilitasi oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Belu dan melibatkan Kanwil Kemenkumham NTT.