Kupang – Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Bernadete Benedictus hadir memenuhi undangan sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Produk Hukum, Pengelolaan JDIH, Mitigasi Risiko, dan Pengelolaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT di Hotel Aston Kupang, Rabu (31/7/2024).
Dalam rakor yang tersebut, Bernadete membawakan materi tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di KPU. Dielaskan Bernadete, JDIH sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang mempunyai peran strategis dalam program pemerintah antara lain dalam Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), Satu Data Indonesia, Indeks Reformasi Hukum (IRH), dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Lebih lanjut, Bernadete juga menyebutkan adanya perubahan Penilaian Pengelolaan JDIH berdasarkan Peunjuk Teknis Nomor PHN.HN.03.05.87 Tanggal 8 November 2023.
Atas nama Kakanwil Kemenkumham NTT, Bernadete menyampaikan terima kasih dqan apresiasi kepada KPU RI atas kerja sama yang baik dalam upayha meningkatkan kualitas Pengelolaan JDIH sehingga KPU RI dapat meraih gelar Pengelola JDIH Terbaik I untuk Kategori Lembaga Non Struktural yang diraih selama 5 tahun berturut. Capaian KPU RI ini tentunya tidak lepas dari dukungan KPU yang ada di Provinsi maupun Kabupaten/Kota termasuk yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur.