Labuan Bajo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) melaksanakan kegiatan pengumpulan data dalam rangka penyusunan evaluasi kebijakan dengan topik “Analisis dan Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek Sebagaimana Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek” Jumat (14/06/2024).
Kegiatan pengumpulan data dipimpin oleh Analis Hukum Ahli Madya, Ariance Komile, serta Perancang Undang-Undang Ahli Pertama, Bintari Depari dan Pelaksana Bidang HAM, Ririn Bire.
Pkkengumpulan data dilakukan di beberapa instansi dan organisasi yang relevan, termasuk Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UMKM, Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta UMKM Hasrinda Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan masukan dan informasi yang komprehensif guna mengevaluasi efektivitas dan implementasi dari kebijakan yang diatur dalam Permenkumham No. 67 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permenkumham No. 12 Tahun 2021.
Ariance menjelaskan bahwa evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang ada telah memberikan dampak positif dan memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal pendaftaran merek.
"Kami ingin mendengar langsung dari para pelaku usaha dan instansi terkait tentang pengalaman mereka dalam mendaftarkan merek, serta kendala-kendala yang dihadapi," ujarnya.
Dinas-dinas yang menjadi sasaran pengumpulan data menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan informasi serta data-data yang dibutuhkan. Mereka berharap hasil evaluasi ini dapat meningkatkan kualitas layanan dan mempermudah proses pendaftaran merek di masa mendatang.
Sementara itu, pihak UMK Hasrinda juga menyampaikan bahwa Pelaku UMK tidak kesulitan mendapatkan surat rekomendasi karena semua difasilitasi oleh Dinas Nakertans dan Koperasi, namun penerbitan sertifikat merek dirasa terlalu lama yakni sertifikat diterbitkan setelah 3 (tiga) tahun mendaftarkan merek.