TTU - Dalam rangka analisis evaluasi dampak kebijakan dari Permenkumham No. 67 Tahun 2016 sebagaimana yang telah di ubah dengan Permenkumham No. 12 Tahun 2021 tentang pendaftaran merek , Tim Evaluasi Kebijakan Kanwil Kemenkumham NTT yang terdiri dari oleh Kabid HAM, Mustafa Beleng, dan didampingi Oleh Perancang Undang-Undang Ahli pertama, Bintari Depari serta Pelaksana Bidang HAM, Ririn Bire melakukan pengumpulan data di pada 3 Dinas yakni Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten TTU, serta UMK Vitapung Kamist (06/06/2024).
Pada kesempatan pertama, Tim mendatangi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan diterima oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Alexinus Sikone. Mengawali pertemuan, Mustafa Beleng selaku Ketua Tim menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim yakni ingin mendapatkan informasi terkait proses pendampingan yang dilakukan Dinas Koperasi terhadap UKM yang telah mendaftarkan merek.
“Kami ingin mengetahui proses pendafatran merek yang selama ini didampingi oleh Dinas, termasuk pemberian surat rekomendasi kepada UMK sebagai syarat untuk mendfatarkan merek, apakah ada kendala-kendala yang ditemui di lapangan atau tidak”.ujar Mustafa.
Alexinus menyambut baik kedatangan tim dan menyampaikan bahwa pendaftaran merek sangat bermanfaat karena merek yang dimilki oleh pelaku usaha ataupun UMK dapat dilindungi sehingga tidak dapat dijiplak oleh pihak lain.
Selanjutnya, Tim mendatangai Dinas Koperasi dan UKM. Diterima langsung oleh Kepala Dinas, Theodorus Kolo, Tim menyampaikan maksud kedatangan dan disambut dengan antusias oleh Theodorus.
“Dinas telah Melaksanakan pendaftaran merek sesuai amanat Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, namun selama ini belum mendapat perhatian yang memadai dari Pemerintah Daerah sehingga kita tetap berupaya mengajukan program kegiatan yang sebisanya perlu mendapat alokasi anggaran untuk memaksimalkan pembinaan kepada UMKM, tidak hanya melalui APBD tetapi juga melalui anggaran dari Kementerian maupun Provinsi dengan menyiapkan proposal”.
Terakhir, Tim mengunjungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta UMK Vitapung. Pada Disperindag, dan diterima oleh Sekretaris Dinas, Yosep Muki dan Kepala Bidang Perindustrian, Bapak Wiliam Lory. Setelah menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim, Yosep menanggapi apa yang disampaikan oleh Mustafa.
“Pada dasarnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan sangat mendukung pelaksanaan kegiatan pendaftaran merek karena merek sebagai pengenal dari sebuah bisnis /usaha ataupun produk sehingga keberadaannya harus di lindungi secara hukum oleh pemilik usaha”.ujarnya
Selanjutnya, Yosep menyampaikan bahwa Merek sangat penting keberadaannya karena menyangkut identitas, dan melalui merek para pelaku usaha bisa meningkatkan jumlah produk/jasa yang dikelola.