Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur melalui Tim Kelompok Kerja Daerah Verifikasi dan Akreditasi melakukan Pengawasan Bantuan Hukum terhadap Organisasi Bantuan Hukum LBH Surya Provinsi NTT Perwakilan Rote Ndao yang ada di Kabupaten Rote Ndao. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Jonson Siagian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Bernadete Benedictus Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH.
Kegiatan ini dilaksanakan selain untuk mengevaluasi kinerja OBH selama satu tahun terakhir juga sekaligus melakukan verifikasi faktual dokumen dan faktual lapangan dalam rangka perpanjangan akreditasi.Kegiatan verifikasi faktual lapangan dilakukan dengan mencocokan data yang telah diunggah oleh OBH pada aplikasi Sistem Database Bantuan Hukum (SIDBankum) dengan data asli yang disimpan oleh OBH. Setelah melakukan verifikasi dokumen tim juga melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kantor, keberadaan pengurus serta standar layanan bantuan hukum.
Pada kesempatan ini Jonson menyampaikan apresiasi kepada LBH Surya Perwakilan Rote Ndao atas kerja sama yang telah dijalin dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT selama 3 tahun terakhir dan berharap LBH Surya Prov. NTT Perwakilan Rote Ndao bisa lolos dalam verifikasi periode 2025-2027 sehingga masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan dengan hukum yang berada di wilayah Kabupaten Rote Ndao mendapatkan pendampingan sampai permasalahan hukumnya selesai.
"OBH perlu melakukan memberikan pelayanan yang berkualitas karena hal tersebut merupakan hak dari setiap penerima bantuan hukum," ujar Jonson.
Setelah melakukan verifikasi di Kantor LBH Surya Prov. NTT Perwakilan Kab. Rote Ndao, tim juga melakukan pengawasan bantuan hukum dengan berkunjungan ke Lapas Kelas III Ba'a untuk melakukan wawancara dengan Penerima Bantuan Hukum. Kedatangan tim disambut langsung oleh Kepala Sub Admisi dan Orientasi Melkis Tanesib serta Kepala Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban Alex Mooy.
Tim menyampaikan bahwa kunjungan di Lapas Kelas III Ba'a adalah untuk melakukan wawancara dengan Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan layanan bantuan hukum untuk kualitas layanan yang diberikan oleh OBH serta melakukan verifikasi faktual lapangan terhadap LBH Surya Prov. NTT Perwakilan Rote Ndao yang sedang mengajukan perpanjangan akreditasi kepada Menteri Hukum dan HAM RI.
"Lakukan perubahan pada Standar Layanan Bantuan Hukum dengan menambahkan prosedur pra pelayanan, pelayanan dan pasca layanan bantuan hukum bagi kelompok rentan yaitu anak-anak, Perempuan, kaum disabilitas, serta kelompok LGBT," tambah Bernade
Berdasarkan hasil wawancara diketahui bahwa semua penerima bantuan hukum mendapatkan layanan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya apapun. Kepada Melki dan Alex, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM berpesan agar terus mengawasi pelayanan ya V diberikan oleh LBH surya Rote Ndao dan apabila ada keluhan yang disampaikan oleh WBP yang menerima bantuan hukum atas layanan yang diberikan oleh OBH agar dapat menyampaikan kepada Panitia Pengawas Daerah yang ada di Kantor Wilayah.