Kupang – Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan kegiatan koordinasi dan pemantauan terkait implementasi HAM dalam sektor bisnis di Toko Mubatar Jaya, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Selasa (17/09/2024). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng, didampingi Analis Hukum Madya, Hempy Poyk, serta pelaksana pada Bidang HAM, Dewi Lose.
Kedatangan tim Kanwil disambut langsung oleh pemilik Toko Mubatar Jaya, Helen Liliyani Sianto. Dalam kesempatan tersebut, Mustafa Beleng menyampaikan bahwa Peraturan Presiden RI No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM tidak hanya menjadi pedoman bagi pemerintah, tetapi juga bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk turut serta menghormati HAM di sektor bisnis.
“Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI telah meluncurkan aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM), yang diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 23 Februari 2021. Aplikasi ini membantu pelaku usaha dalam menilai risiko HAM secara mandiri,” ujar Mustafa.
Mustafa juga menjelaskan bahwa PRISMA memiliki 12 indikator utama, termasuk kebijakan HAM, mekanisme pengaduan, rantai pasok, tenaga kerja, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Helen Liliyani Sianto menuturkan bahwa Toko Mubatar Jaya senantiasa menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam operasional bisnisnya. "Kami selalu mengutamakan kesejahteraan dan kesehatan pegawai serta memberikan hak-hak yang sesuai dengan nilai-nilai HAM," ujarnya.
Dengan total 15 karyawan, perekrutan di Toko Mubatar Jaya dilakukan melalui jaringan kenalan tanpa persyaratan khusus, dan setiap karyawan menerima THR pada hari raya Natal serta berbagai kontribusi sosial lainnya.
Tim Kanwil Kemenkumham NTT memberikan apresiasi atas perhatian Toko Mubatar Jaya terhadap karyawan dan masyarakat sekitar. Mustafa Beleng mengungkapkan rasa terima kasihnya atas implementasi HAM yang telah dijalankan oleh toko tersebut, dengan harapan bisa lebih lanjut diterapkan melalui aplikasi PRISMA.