Baa - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jonson Siagian didampingi Kepala Bidang HAM Mustafa Beleng, JFU Bidang HAM Lodywik M. Malle melaksanakan Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Rote Ndao Jumat, (11/10).
Tim diterima langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Rote Ndao, Regina A. V. Kedoh didampingi Penyuluh KB Sofia M Manu dan Ika M Nassa bertempat di ruang Kepala Dinas. Pada kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Rote Ndao yang telah menerima Tim Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT.
Diawal pertemuan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan tentang maksud dan tujuan menemui Kepala Dinas yakni mengenai Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab terhadap P5HAM (Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM) di wilayah provinsi NTT. Untuk melakukan pelindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia pemerintah mempunyai kewajiban untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Dugaan pelanggaraan/permasalahan HAM yang dikomunikasikan oleh masyarakat maupun tidak atau belum dikomunikasikan menjadi tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia untuk tingkat pusat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk tingkat daerah sesuai mandat dan kewenangan masing-masing.
Selanjutnya Kepala Bidang HAM menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM menyebutkan bahwa Kepala Kantor Wilayah dapat melakukan identifikasi dugaan Pelanggaran HAM yang tidak diadukan dari media cetak maupun elektronik.
Sesuai dengan pemberitaan yang Bidang HAM peroleh dari media cetak Pos Kupang, edisi tanggal 7 Juli 2024, yakni telah terjadi KDRT di Busalangga Timur Rote Ndao Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara. Oleh karena itu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT ingin mengetahui sudah sejauhmana pendampingan yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Rote Ndao kepada korban.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas menyampaikan terima kasih atas kedatangan tim saat ini, Dijelaskan oleh Kepala Dinas bahwa kasus tersebut telah di mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah setempat, tokoh masyarakat, keluarga dan telah selesai dengan damai.