Jakarta - Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kekayaan intelektual di Provinsi NTT, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Senin (14/10/2024).
Koordinasi dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian dan diterima oleh Ketua Tim Pokja Pemeriksaan dan Pelayanan Teknis Merek Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Agung Indriyanto.
Dalam kesempatan tersebut, Jonson menyampaikan upaya yang dilakukan Kanwil Kemenkumham NTT dalam rangka percepatan pelindungan Merek kolektif yakni melalui kerja kolaboratif bersama Disperindag Provinsi NTT dengan menyelaraskan program One Village One Product (OVOP) dan One Village One Brand (OVOB). Program ini dinilai berhasil dengan adanya 6 pengajuan permohonan pendaftaran Merek Kolektif asal Provinsi NTT dari target 3 Merek Kolektif yang ditetapkan DJKI sebagai Renaksi Tahun 2024.
"Besar harapan kami, DJKI dapat selalu mendukung kerja kolaborasi ini untuk melindungi produk unggulan asal Provinsi NTT," ujar Jonson.
Menanggapi hal tersebut, Agung Indriyanto menyampaikan DJKI siap mendukung pelaksanaan program tersebut dengan menyediakan SDM dalam mensosialisasikan pentingnya pelindungan Merek kolektif dan tata cara pengajuan permohonan pendaftaran merek kolektif.
"Tentunya program ini kita harapkan bersama dapat terus dilanjutkan agar seluruh potensi Merek kolektif yang ada di Provinsi NTT dapat terlindungi, meningkatkan daya saing, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat penghasil produk unggulan daerah" tuturnya.
Selain itu, Jonson juga memaparkan rencana pembentukan Pokja Pengelolaan Merek Kolektif sebagai upaya meningkatkan permohonan pendaftaran Merek Kolektif dengan melibatkan stakeholder terkait di Provinsi NTT.
"Kami berharap, DJKI dapat terus memberikan bimbingan dan masukan guna meningkatkan pemahaman seluruh anggota Pokja terkait pelindungan merek kolektif," pungkasnya.