Kalabahi - Kanwil Kemenkumham NTT terus melakukan upaya penyebaran informasi terkait dengan kewajiban penghapusan jaminan fidusia yang telah selesai masa di wilayah NTT. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Penyebaran informasi kali ini dilaksanakan di Kabupaten Alor melalui kegiatan koordinasi dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Alor dan Pegadaian Kabupaten Alor.
Koordinasi dilaksanakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Stefanus Lesu, Senin (29/7/2024). Jonson mengatakan, fidusia secara garis besar adalah sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Meskipun hak kepemilikan sudah dialihkan kepada orang lain, namun benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.
“Penghapusan jaminan fidusia yang telah selesai masa jaminan wajib dilakukan untuk menghindari terjadinya fidusia ganda yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut Jonson, pemberitahuan mengenai hapusnya jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal hapusnya jaminan fidusia. Berdasarkan pemberitahuan penghapusan, jaminan fidusia dihapus dari daftar jaminan fidusia dan diterbitkan keterangan penghapusan yang menyatakan sertifikat jaminan fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.
“Melalui kegiatan koordinasi, kami ingin mengetahui apakah ada kendala dalam proses penghapusan fidusia oleh BRI Kabupaten Alor dan Pegadaian Kabupaten Alor agar dapat diinventarisasi dan dijadikan laporan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” jelasnya.
Jonson menambahkan, pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia memberikan sejumlah manfaat. Diantaranya, debitur atau pemberi fidusia dapat menjaminkan kembali benda miliknya dengan jaminan fidusia, dan kreditur yang sama atau kreditur lainnya dapat mendaftarkan kembali jaminan fidusia tersebut, serta menghindari terjadinya fidusia ganda. Selain itu, data jaminan fidusia pada pangkalan data Jaminan Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM menjadi lebih akurat, valid dan berkepastian hukum.
“Apabila pemberi fidusia yang perjanjian kreditnya telah selesai dan sudah lunas, namun belum dilakukan penghapusan oleh penerima fidusia, maka hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan penerima fidusia, kuasa atau wakilnya melakukan penghapusan dalam waktu 14 hari sejak tanggal pelunasan,” imbuhnya. (Humas/rin)