Labuan Bajo - Kanwil Kemenkumham NTT terus berupaya meningkatkan jumlah pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Bumi Flobamorata. Berdasarkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi NTT Tahun 2018, terdapat kurang lebih 1728 potensi KIK di NTT, khususnya Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan Pengetahuan Tradisional. Namun, pencatatan KIK baru terdata sebanyak 149 EBT, 20 Pengetahuan Tradisional, dan 12 Indikasi Geografis (IG) dari 23 permohonan IG.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mendorong peningkatan jumlah pencatatan KIK adalah dengan menggelar Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Manggarai Barat, bertempat di Creative Hub Puncak Waringin Labuan Bajo, Kamis (30/5/2024).
Panitia Penyelenggara yang juga Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham NTT, Yudhi Prasetyo mengatakan, workshop juga digelar untuk membangun sinergitas antar pemangku kepentingan dalam inventarisasi dan pengembangan kekayaan intelektual komunal.
“Tahun 2017, Menteri Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal yang menjadi awal dari proses inventarisasi data kekayaan intelektual komunal,” ujarnya.
Menurut Yudhi, terdapat empat jenis KIK meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, dan sumber daya genetik yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa. Nilai ekonomis dalam KIK perlu dijaga agar tidak dilakukan eksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Peran aktif dari para pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk memberikan edukasi terkait pentingnya pelindungan KIK,” imbuhnya.
Sementara itu, Workshop Promosi dan Diseminasi KIK yang dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menghadirkan narasumber yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Stefanus Lesu, Kasubid Pelayanan KI, M. Rustham dan Kabid Pembangunan Sumber Daya Industri Disperindag NTT, Marcelina Kopong. Workshop diikuti peserta dari unsur Pemerintah Daerah, Dekranasda, Kepala Desa/Lurah, tokoh masyarakat/budayawan, pelaku ekonomi kreatif, dan sanggar seni budaya di Kabupaten Manggarai Barat.
Materi pertama disampaikan Kasubid Pelayanan KI, M. Rustham terkait pengenalan kekayaan intelektual. Selanjutnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Stefanus Lesu memaparkan materi tentang konsep perlindungan KIK. Materi terakhir mengenai peran pemerintah provinsi NTT dalam upaya perlindungan hak kekayaan intelektual di NTT dibawakan oleh Kabid Pembangunan Sumber Daya Industri Disperindag NTT, Marcelina Kopong.
Marcelina mengatakan, tenun ikat merupakan salah satu potensi KIK yang ada di NTT. Selama ini, Pemprov melalui Disperindag dan Dekranasda memfasilitasi pendaftaran Kelompok MPIG untuk memperoleh legalitas tenun NTT ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Sejumlah 13 kelompok MPIG dari 13 kabupaten telah didaftarkan, sementara berproses sertifikat MPIG,” ujarnya. (Humas/rin)