Kupang - Tim Monitoring Survei Integritas dan Survei Kepuasan Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM laksanakan Monitoring Implementasi Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng dan tim yang terdiri dari JFU, Simon Manafe, Thesa Kase dan Andryan Tafetin. Rabu (25/09).
Bertempat di ruangan Kepala Kantor Balai Pemasyarakatan, kedatangan tim disambut baik oleh Kepala Bapas, Maria Nahak, yang didamping JFT Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Hendrik F. Manubale, Kaur Tata Usaha, SatJanri Tulle, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Daud Lobo Huki dan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Gudelfus Manggus selaku Operator Aplikasi 3AS.
Mustafa selaku ketua Tim menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan dalam rangka menindaklanjuti permasalahan serta rekomendasi dan juga Rencana tindak lanjut dalam hal mendorong Bapas Kupang untuk memaksimalkan dan meningkatan kualitas pelayanan Internal maupun Eksternal yang di nilai berdasarkan SPAK-SPKP.
Mustafa menjelaskan hasil survei pada satuan kerja baik survei ekternal oleh masyarakat maupun stakeholder terkait harus didorong lebih optimal demikian survei internal oleh pegawai. Hasil survei selain menunjukan capaian kita dalam memberikan layanan pada Masyarakat juga dipergunakan sebagai data dukung dalam Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
“Terkait pengisian survei memang harus dilakukan dengan paket data masing-masing dan dilakukan pada jam kerja dan hari kerja”, ujar Mustafa.
Dirinya berharap pada kesempatan berikutnya, pengisian survei integritas dan survei kepuasan masyarakat di Bapas Kupang optimal sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pada kesempatan yang sama, Maria mengatakan bahwa Bapas Kupang telah melaksanakan pengisian survei, baik survei internal dan survei eksternal dengan baik, namun masih ada kendala yang dihadapi.
Menurut Maria, kendala utama dalam pelaksanaan survei di Bapas adalah penerima layanan yang berusia lanjut sehingga tidak memahami cara mengisi survei dan penerima layanan yang tidak memiliki perangkat memadai untuk mengisi survei. Sementara untuk pelaksanaan survei integritas kendala utama yang dihadapi adalah kemungkinan ada pegawai yang mengisi survei menggunakan wifi kantor dan atau mengisi di luar jam kerja.
“Bapas kupang akan menyediakan perangkat yang disediakan khusus untuk penerima layanan dalam mengisi survei kepuasan masyarakat dan setiap petugas piket sudah mengingatkan penerima layanan untuk mengisi survei kepuasan masyarakat tersebut setelah masyarakat mendapat layanan” ujar Maria.
Senada dengan Maria, Gudelfus menyampaikan jumlah penerima layanan Bapas Kupang paling banyak ditentukan dari register Layanan Lapor diri, dan kebanyakan penerima layanan lapor diri adalah yang sudah lanjut usia dan berasal dari luar daerah yang tidak memiliki Hp Android. Atas hal tersebut, Thesa menyarankan agar Bapas Kupang dapat membuat survei manual dengan menggunakan format yang ada sesuai daftar pertanyaan, dan selanjutnya pengisian survei di isi oleh pengguna layanan dan disalin oleh petugas ke dalam aplikasi sesuai dengan hasil penilaian pengguna layanan tersebut.