Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengapresiasi keberhasilan Klinik Pratama Cendana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang meraih sertifikat dengan Akreditasi Paripurna, Kamis (27/6). Pencapaian ini menjadikan Klinik Pratama di Lapas Kupang sebagai satu-satunya Klinik pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT yang mendapatkan predikat tertinggi akreditasi dari Kementerian Kesehatan RI.
“Selamat kepada Kalapas, dokter dan petugas kesehatan, serta rekan-rekan di Lapas Kupang. Proses yang baik menghasilkan prestasi yang sangat baik. Saya ikut bangga,” ujar Marciana.
Menurutnya, dokter dan petugas kesehatan Klinik Pratama Cendana selama ini telah mengupayakan pelayanan kesehatan terbaik bagi warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kupang. Pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak dasar WBP yang harus dipenuhi.
Sementara itu, Kepala Lapas Kupang, Badarudin mengungkapkan bahwa Klinik Pratama Lapas Kupang telah mendapatkan surat izin operasional dari pemerintah setempat sebagai tempat penyelenggara layanan kesehatan khusus bagi WBP. Keberhasilan meraih sertifikat dengan Akreditasi Paripurna merupakan bentuk dedikasi yang tinggi dan hasil kerja keras tim kesehatan Lapas Kupang dan seluruh jajaran yang terlibat. Sertifikat ini sekaligus merupakan pengakuan terhadap layanan dan fasilitas kesehatan klinik yang diberikan oleh lembaga penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Kita harus komit jaga kualitas pelayanan. Mohon dukungan dari semua pihak agar Klinik Pratama Cendana Lapas Kupang bisa mempertahankan akreditasi hingga lima tahun ke depan dan tetap Paripurna saat reakreditasi nantinya," ujarnya.
Penanggung jawab Klinik Pratama Cendana Lapas Kupang, dr. Fika Silvia, mengungkapkan bahwa raihan prestasi ini merupakan kado yang indah bagi seluruh jajaran di Lapas Kupang. Hasil akreditasi ini memiliki sejumlah tingkatan, yaitu Tidak Terakreditasi, Akreditasi Madya, Akreditasi Utama, dan Akreditasi Paripurna. Klinik Pratama Lapas Kupang telah memenuhi standar pelayanan kesehatan dengan raihan predikat Paripurna.
"Ada tiga indikator standar akreditasi klinik yaitu Tata Kelola Klinik (TKK), Peningkatan Mutu dan Kesehatan Pasien (PMKP), serta Penyelenggaraan Kesehatan Perorangan (PKP), sehingga hari ini Lapas Kupang telah membuktikan usahanya untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui raihan akreditasi ini," jelas dr. Fika Silvia.
Ia menambahkan bahwa setelah melalui proses verifikasi dan penilaian oleh lembaga penyelenggara akreditasi pelayanan kesehatan, Klinik Pratama Cendana Lapas Kupang dinyatakan telah memenuhi standar pelayanan dan berhak meraih akreditasi dengan predikat Akreditasi Paripurna.
"Harapan saya kepada tim kesehatan Lapas Kupang, agar dengan raihan ini dapat menjadi pemicu untuk terus memberikan layanan kesehatan terbaik bagi Warga Binaan di Lapas Kupang," tutupnya.
Dengan raihan akreditasi ini, diharapkan Klinik Pratama Cendana Lapas Kupang dapat terus menjaga kualitas pelayanan dan tetap menjadi contoh bagi klinik-klinik lainnya di lingkungan pemasyarakatan. Dukungan dan kerjasama dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi ini. (Humas/rin/mm)