Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Rapat Persiapan Kegiatan Anugerah Legislasi Daerah dan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi e-Pemetaan, Selasa(5/11/2024). Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone secara mandiri di Jakarta.
Turut hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni bersama seluruh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan baik ahli muda dan pertama, di Ruang Multifungsi Kanwil.
Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti mengatakan Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2024 berfokus kepada Kantor Wilayah. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang memberikan penghargaan kepada pemda provinsi dan pemda kabupaten/kota.
"Kami mengevaluasi kegiatan legislasi tahun kemarin, bahwa tugas utama pengharmonisasian sudah seharusnya dilakukan kanwil,"ujarnya.
Lebih lanjut, Nuryanti menambahkan, pelaksanaan Anugerah Legislasi Daerah tahun ini direncanakan akan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada tanggal 4-6 Desember 2024.
Kantor wilayah yang dinilai mendapat penghargaan adalah kanwil yang melakukan pengharmonisasian semakin dekat waktunya dengan batas waktu yang sudah ditentukan sesuai surat edaran Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, adanya kehadiran pimpinan tinggi di kanwil selama proses pengharmonisasian berlangsung.
"Pimpinan tinggi pratama di kanwil, tidak harus Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Hal ini memungkinan karena sebelum rapat harmonisasi berlangsung, Pimti telah disupport bahan-bahan oleh perancang,"tandasnya.
Untuk memudahkan proses penilaian, Nuryanti menjelaskan seluruh dokumen sebagai penilaian diunggah pada laman sippdah.peraturan.go.id. Adapun dokumen yang menjadi perhatian yakni dokumen pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah telah selesai dilakukan pengharmonisasian mulai dari tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan 30 Juni 2024.
Adapun batas waktu pengisian data pengharmonisasian tersebut dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja dimulai dari tanggal 5 November 2024 sampai dengan tanggal 18 November 2024 pukul 23.59 WIB.
"Mohon bantuan bapak/ibu untuk mengupload semua berkas-berkas yang sudah selesai harmonisasi. Jangan sampai tidak terbaca maka tidak ternilai,"ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Nuryanti juga menjelaskan sekilas terkait Aplikasi Pemetaan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan (e-Pemetaan) merupakan sistem pengelolaan laporan kegiatan fasilitasi perancangan peraturan daerah dan pembinaan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik.
"Adanya aplikasi ini akan mempermudah penyampaian Laporan Kegiatan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan,"ujarnya.
Nuryanti mengharapkan seluruh kantor wilayah dapat memanfaatkan aplikasi e-Pemetaan sebaik mungkin sehingga mampu mendukung terciptanya lingkungan digital dan memudahkan pemantauan Ditjen PP terkait laporan kegiatan harmonisasi.